Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BKUD dan Satpol PP Kab Semarang Gelar Operasi Sadar Pajak

Rabu, 21 Desember 2022 | Rabu, Desember 21, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-06T17:21:18Z

Karaoke Monalisa Di Segel - Bandungan
Karaoke Monalisa Di Segel

Semarang, portalindonesianews.net - Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang bersama pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Semarang, melakukan operasi gabungan sadar pajak terhadap para pelaku wajib pajak, selama tiga hari yang dimulai Senin, 19 Desember 2022 sampai Rabu, 21 Desember 2022.

 

Dalam aksinya BKUD mendatangi sejumlah wajib pajak (WP) Tempat Hiburan Bermain, Karaoke,  dan Hotel yang dinilai membandel.

 

Dalam operasi kali ini ada wajib pajak diberikan sanksi “Dihentikan Operasionalnya” karena tidak membayar pajak sesuai Perdanya No.10 Tahun 2020 tentang pajak daerah sebagaimana sudah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Nomor 13 Tahun 2017.

 

Kepala BKUD Rudibdo SE, MSi melalui Slamet Suyono sebagai Kabid pajak BKUD kab Semarang, akui bahwa di wilayah Kabupaten Semarang masih banyak para pengusaha yang bandel dalam melakukan pembayaran pajak pendapatan yang telah ditentukan.

 

“Adapun jenis usaha yang dikenakan pajak yaitu ; Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” tuturnya.


Adapun tempat usaha yang tidak taat membayar pajak, yaitu ; WISMA GAYA 2, HOTEL GREEN VALLEY, HOTEL PJKA BANDUNGAN, HOTEL DEWI KHAYANGAN, KARAOKE MONALISA, KARAOKE GREEN OCEAN, KARAOKE LISNA (EXOTIC), KARAOKE VALENTINE, ANNISA HOTEL & RESTAURANT, HOTEL TOUR KHASANAH/MADISON, HOTEL BROMO INDAH, dan PT PANORAMA INDAH PERMAI.

 

“Meskipun wajib pajak menghitung sendiri atau self assessment dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) ke BKUD sesuai ketentuan perundang-undangan, namun masih banyak para pengusaha-pengusaha yang masih rendah kesadaran untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak,” tambahnya.

 


Ratih  Wydia telah melakukan berbagai tindakan agar para pengusaha tidak lupa membayar pajak dalam artian wajib pajak, seperti halnya sosialisasi, memberi surat peringatan atau teguran hingga tiga kali dan lainnya. Namun hal ini pun masih saja belum membawakan hasil yang positif di kalangan pengusaha.

 

Dari evaluasi itu diketahui masyarakat masih lebih patuh pajak saat diambil tindakan tegas dibanding saat hanya diberi tindakan persuasif semata.

 

“Kami sudah melakukan berbagai upaya persuasif seperti memberikan surat teguran. Tapi hasilnya kurang efektif. Karena itu kami menggelar operasi langsung seperti ini dan hasilnya sangat jauh lebih efisien,” tutur Ratih.

 

Kegiatan penegakan Perda ini juga sudah melakukan penyegelan pada hari Selasa (21/12) kemarin terhadap Karaoke Monalisa di Bandungan. Hal itu terjadi saat tim sidak menanyakan alasan pengelola yang dianggap tak patuh pajak alias membandel langsung melakukan Penyegelan.

 

“Kita hanya menjalankan aturan terhadap wajib pajak. Karena pajak ini akan masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), pada akhirnya untuk pembangunan daerah,” kata Goncalves.

 

J. Sidabutar sebagai Lembaga Pijar Keadilan turut memantau kegiatan penegakan Perda yang dilakukan BKUD dan Satpol-PP pada hari ini dinilai sangat baik.

 

“Seharusnya kegiatan penegakan Perda bukan hanya BKUD dan Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pariwisata harus turun langsung memantau dan melakukan penindakan terhadap bangunan dan tempat usaha yang tidak memiliki izin, agar PAD Kabupaten Semarang tidak tertumpu hanya pada BKUD,” tegasnya.



(Redaksi)

×
Berita Terbaru Update