Subulussalam.| Entah apa yang merasukinya atau entah apa yang menjadi dasar bagi Bappeda kota Subulussalam sehingga hanya menganggarkan belanja langganan media massa hanya untuk 2 (dua) Media Masa di tahun 2022 ini, Selasa (20/12/2022)
Kenyataan tersebut diketahui setelah beberapa Awak media berkunjung dan menagih uang langganan media massa seperti Tahun-tahun sebelumnya, namun sontak kemarahan sejumlah awak media memuncak setelah bendahara di salah satu SKPK Subulussalam itu mengatakan hanya 2 (dua) media massa yang ada diplot anggarannya sembari memperlihatkan Dokumen DPA untuk menyakinkan para awak media atas ucapan nya.
Tidak terima dengan kenyataan tersebut, sejumlah awak media mengonfirmasi kepala SKPK di Instansi tersebut guna mengklarifikasi apa yang baru disampaikan dan diperlihatkan oleh Bendaharanya. Diruang kerjanya kepala SKPK tersebut mengatakan, " selaku SKPK hanya Menerima dan Membayarkan apa yang sudah dirancang oleh Bappeda, meski masih banyak media massa yang terdaftar di Dinas kami yang harus dibayar seperti biasanya, ujarnya
Berda pada Tahun-tahun sebelumnya. Kalau dulu anggaran diberikan kepada kami secara gelondingan dan tidak ditentukan jumlah dan nama medianya seperti tahun 2022 inj, melainkan hanya tertulis biaya langganan media massa, sehingga kami dapat membaginya", unjarnya pula menjelaskan
Menyikapi pernyataan kepala SKPK tersebut, sejumlah awak media kemudian mendatangi kantor Bappeda harap bertemu Kepala Badan atau Sekretaris, namun setelah beberapa waktu menungggu kedua-duanya baik Kaban maupun Sekretaris tidak berada dikantor.
Dihari yang sama pukul 20.30 Wib malam Via WhatsApp Ridho Sekretaris saat dikonfirmasi mengatakan, " SKPK lah yang menganggarkan rekening koran, tanpa membatasi nama korannya, dan kami dari Bappeda tidak Mencampuri Sampai di rincian Rekening Belanja Rutin Masing-masing SKPK, ujarnya singkat sebari memperluhatkan foto dokimen 2 SKPK yang tidak hanya tertulis 2 (dua) media massa dan anggarannya terulis secara gelondongan.
Dengan adanya klarifikasi dari Bappèda tersebut maka ada 2 (dua) hal yang sudah diketahui. "Pertama, Berapa banyak media massa yang berlangganan disuatu SKPK itu ditentukan oleh SKPK bersangkutan. Kedua, pernyataan sejumlah SKPK tidak adanya lagi langganan media massa di SKPK tertentu selama ini, itu atas sikap SKPK itu sendiri tanpa campur tangan atau batasan dari Bappeda kota Subulussalam.
Red Laporan Tim Mr Padang