AROMA BUSUK PEMERINTAH DESA HULUNG KECAMATAN TANIWEL KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT MENGGELAPKAN SEBAGIAN PAD TERCIUM WARGA MASYARAKAT
Masyarakat Desa Hulung, menjadi bulan-bulanan oleh pemerintah desa terkait transaksi Pendapatan Asli Desa (PAD) dari PT. Gunung Makmur Indah,
Ratusan juta rupiah dengan uang ketuk pintu yang diserahkan per Kepala Keluarga sebesar Rp. 1.000.000.
Pasalnya dari uang ketuk pintu, masing-masing kepala keluarga baik dalam maupun luar daerah mendapat Rp. 1.000.000. Itu berdasarkan musyawarah masyarakat dengan pemerintah desa,
Dalam keputusan. Ternyata apa yang menjadi keputusan bersama dalam musyawarah desa tidak sesuai dengan kenyataan dalam pelaksanaannya.
Sumber terpercaya kepada media Jejak Kasus, (15/12/2022).sekitar pukul 09.00. Wit. melalui telpon seluler menyebutkan ada kejanggalan yang dipolitisasi oleh pemerintah desa hulung terkait pembayaran pendapatan hasil desa dan maanfaat penerima uang ketuk pintu," ungkap media jejak kasus.
Ironisnya lagi, secara diam-diam pemerintah desa melakukan transaksi dengan PT. Gunung Makmur Indah, dugaan secara diam-diam tanpa diketahui warga setempat berapa besar nilainya.
Jelang beberapa hari kemudian baru terendus aroma busuk oleh warga, dari sumber terpercaya oknum karyawan PT. Gunung Makmur Indah (GMI).
Bebernya pihak perusahan PT. GMI, sudah membayar kontrak selama 15 (lima belas) tahun untuk masa kontraknya dengan jumlah nilai sebesar Rp. 375.000.000.
Adapun dari nilai kontrak bersamaan dengan uang ketuk pintu. Sehingga hal ini juga menyebabkan perusahaan akan rugi karena sementara tidak dapat melaksanakan pekerjaan di lapangan.
Saya berharap, tim tujuh yang dibentuk sebagai fungsi pengawasan, kinerja pemerintah desa benar-benar transparansi, terbuka, dan jujur, kepada warga masyarakat.
Jika mereka, pemerintah desa ( pemdes.) red tidak terbuka kepada masyarakat, maka kami akan melakukan langkah upaya hukum guna melaporkan dugaan penggelapan keuangan yang dikatakan sebagai PAD yang bersumber dari pengelolaan hasil di Desa Hulung kepada Aparat Penegak Hukum guna ditindaklanjuti dan dapat di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tutupnya
By TIM/RED