Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lewat Ketua Kordinator Investigasi DPD JPKP NASIONAL : Menantang Kekebalan Hukum Terkait Dugaan Pelanggaran Pekerjaan Pelabuhan Bangkudu

Sabtu, 24 Desember 2022 | Sabtu, Desember 24, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-06T17:21:12Z

Buton Utara, SULTRA - Peraturan pemerintah maupun undang undang negara republik Indonesia yang di terbitkan dan di sah kan oleh para lembaga sangat di duga tidak di laksanakan sebagai mana mestinya oleh pemangku kebijakan di kabupaten maupun kota .

Salah satu yang di duga kebal hukum resmi di laporkan dewan pimpinan daerah LSM Nasional yakni Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional ( JPKPN ) salah satu lembaga dari relawan Jokowi yang di ketahui langsung oleh staf kepresidenan Jokowi.
Lewat pembantu ketua Kordinator Investigasi Dewan Pimpinan Daerah JPKPN mengatakan bahwa 24 Desember 2022 telah resmi melakukan laporan aduan tentang dugaan pengrusakan dan pelanggaran UU No 32 tahun 2009 dan UU No 11 Tahun 2020.

" Benar saya selaku pembantu ketua Kordinator Investigasi DPD JPKPN atas perintah dan hasil evaluasi telah kami laporkan kadis perhubungan Buton Utara selaku PPK Pekerjaan peningkatan pelabuhan bangkudu, Kadis DLH Selaku pejabat pemberi persetujuan lingkungan yang di duga lalai dalam pengawasan penertiban dokumen lingkungan, kontraktor CV Prisma Archi, dan meminta APH yakni polres buton utara agar segera menahan Alat berat yang di gunakan ". Tegas Rasul Mustafa Ansar.,S.S.T.Pi, 24/12/2022

Tak hanya itu, RMA Mengatakan hasil investigasi dengan pihak DLH provinsi Sultra maupun Ditjen penataan ruang laut bahwa setiap pekerjaan yang di lingkungan darat maupun laut harus berdasarkan mekanisme perizinan.

" Hasil investigasi kami dengan piha DLH PROV maupun bagian penataan ruang laut Yanga ada di KKP , sudah jelas ada dalam peraturan pemerintah maupun permen Kp , yakni PP 22 dan 21 tahun 2021, UU Cipta kerja dan UU No 32 Tahun 2009 jelas pada PP 5 Tahun 2021 menerangkan terkait sanksi dan pidana ". Tegas nya

Lanjutnya, tak sampai disini kami dari JPKP Nasional akan melanjutkan sampai Polda maupun ke DPP untuk mentes kekebalan hukum yang ada di pekerjaan peningkatan pelabuhan bangkudu. Tegas RMA


Nur Salim
×
Berita Terbaru Update