Laporan AMPRI dan GEMURU Ke Polda Sulawesi Selatan |
Makassar, portalindonesianews.net - Laporan AMPRI dan GEMURU Ke Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana gratifikasi dan korupsi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif oleh mafian sembako bansos dan di duga di backup oleh aparat penegak hukum, baik institusi Polri, Kejaksaan dan Dinas Sosial kabupaten Bone.
Hal itu di sampaikan oleh Dirfan Susanto kepada awak media, melalui pesan aplikasi whatsapp.
Kasus ini sudah laporkan ke Kapolda dan Dirkrimsus Polda Makassar tetapi belum di ketahui seperti apa perkembangannya, sebab setiap kami mengkomfirmasi ke penyidik argumennya masih full baket. Karena masih mencari nota / harga penjualan ke KPM.
Padahal jelas dalam bundel laporan tersebut, kami telah melampirkan lebih dari dua alat bukti terjadinya dugaan tindak pidana gratifikasi dan korupsi pada pelaksanaan dan penyaluran sembako bansos di kabupaten Bone.
Inilah yang menjadi alasan dasar dari pelapor bahwa laporan mereka tidak di respon oleh Polda Sulsel karena semenjak kami melayangkan laporan ke Polda Sulsel sampai hari ini pihak Polda Sulsel tidak melakukan apa-apa, seolah-olah laporan kami ini tidak di gubris dan pihak Polda tutup mata terkait laporan temuan kami dari hasil investigasi yang kami dan Tim Lakukan.
Kami menilai Pihak Kepolisian dalam Hal ini Polda Sulsel tidak punya nyali dalam mengungkap praktek Korupsi yang sedang berlangsung di pemerintahan kabupaten Bone, Apakah Polda Sulsel dalam Hal ini Dirkrimsus tidak punya nyali karena di sinyalir Isu berkembang bahwa dalam praktek yang di duga terindikasi terjadi Tindak Pidana Korupsi yang terlibat didalam ada orang-orang besar. " Jelas Pelapor ini.
Dari Data yang kami miliki serta nama oknum-oknum yang di duga terlibat dalam Praktek melakukan Tindakan Pidana Korupsi kami anggap Lengkap dan Valid.
Kemudian bicara soal nota dan dokumen yang di cari oleh penyidik, sebanarnya gampang di dapatkan jika penyidik benar - benar serius ingin menindak lanjut laporan kami, tinggal memanggil dan memeriksa nama - nama yang tertuan dalam laporan kami, seperti misalnya oknum TKSK, Pendamping PKH dan Aktivis serta oknum jaksa yang menjadi suplyer pada program sembako ya, penyidik tinggal meminta membawa nota dokumen perusahaannya sekaligus rekening korannya ke hadapan penyidik.
Lanjut Dirfan Red, menegaskan bahwa ada pun nama - nama yang sudah di periksa oleh penyidik di kantor dinas sosial sebagai berikut :
1. Arman Rahim ( Suplyer )
2. Takdir ( Suplyer )
3. Asis ( TKSK / Suplyer )
4. Lukman ( TKSK / Suplyer )
5. A. Mappangarap ( Mantan Kadis Sosial )
6. Andi Islamuddin ( Sekda )
Pertanyaanya kemudian bagaimana dengan Andi Akhiruddin ( Oknum Anggota Dewan Partai PDIP ), Abd. Salam Alias Lilo ( Oknum Anggota Dewan Partai Nasdem ), Yusniar Andi Kurni ( Oknum Jaksa ) dll. Apakah mereka sudah di periksa atau di mintai keterangan oleh penyidik polda.?
Kemudian sudah sejauh mana perkembangan hasil pemeriksaan terhadap nama - nama tersebut di atas. Ungkapnya.
Hal senada juga sampaikan oleh Muh. Ahlus ( Ketum AMPRI ) bahwa dalam waktu dekat ini, kami akan turun ke jalan melakukan aksi di depan Polda Sul - Sel. Sebagai bentuk presur kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) agar lebih serius dalam menangani setiap laporan dugaan tindak pidana Gratifikasi dan Korupsi pada program sembako bansos. Selain itu dirinya juga mendesak Kajati Sul - Sel. Agar memberikan Klarifikasi terkait perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan beberapa kasus dugaan korupsi di Bone. Seperti Kasus Dugaan Korupsi Reses Fiktif 45 Anggota Dewan, Mega Proyek Islami Center, dan lainnya. Ungkapnya.(Galang).
Penulis : Aswar