Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Putusan Dicabuli Oknum Lurah,Diduga Menerbitkan Surat Keterangan Palsu Di 2017

Selasa, 20 Desember 2022 | Selasa, Desember 20, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-11T03:00:23Z

 | Gowa - Selasa 20 /12/2022--Tanah yang bersengketa mulai dari tahun 1981 hingga sekarang di duga dicabuli oknum lurah yang menjabat mulai 2003-2018 bersama Staf telah mengeluarkan surat keterangan dengan isi yang sangat membuat terkesan pada pihak Ahli Waris yang memenangkan perkara mulai dari tingkat PN, PT, Mahkamah, hingga PK dan ini sudah berjalan eksekusi ke3 sebagaimana penetapan eksekusi  yang dikeluarkan pengadilan saat itu tanggal 10 agustus 2022 yang lalu. Penetapan eksekusi pengadilan yang Terkesan terkatung katung.

Saat di hubungi lewat telepon seluler oleh ahli waris Mappatoba Deng sanre didampingi awak media dan sekjen LSM LABRAKI(8/12/2022) menanyakan  ," apakah kita yang buat surat Keterangan tidak bersengketa Tahun 2017..? Tanya Ahli waris.. dan mantan lurah mengakui bahwa dirinya lah yang menerbitkan surat keterangan tanah tidak bersengketa tersebut,, lalu mantan lurah kembali menjawab eee saya tidak tau itu kalo tanah bersengketa," jawab mantan lurah kebingungan,pada rekaman percakapan dengan ahli waris

lanjut, "Ahli waris mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengkonfirmasi di salahsatu warkop bersama deng nyonri tidak lain saudara ahli waris, kepada mantan lurah bahwa tanah tersebut telah berstatus berperkara di pengadilan dan di menangkan oleh ahli waris , perkara mulai dari tingkat PN, PT, Mahkamah, hingga PK,"Ungkap ahli waris pada rekaman percakapan via telepon 
dalam percakapan via telepon dirinya mantan lurah mengatakan pada ahli waris," bila dirinya yang bertanda tangan di surat keterangan tidak bersengketa tersebut," eee laporkan ma kepolisi jika itu dugaan pemalsuan, "Kata mantan lurah pada ahli waris 

Berdasarkan Hasil pengakuan dalam percakapan via telepon maka ahli waris melaporkan mantan lurah ke polda sulawesi selatan atas dugaan menerbitkan surat keterangan palsu oleh mantan lurah  Bontoramba  kecamatan somba opu kabupaten gowa, Alimuddin Usman

Berdasarkan bukti keterangan rekaman pengakuan mantan lurah Bontoramba kecamatan somba opu kabupaten gowa Alimuddin usman Maka ahli waris melaporkan dugaan pemalsuan penerbitan surat keterangan palsu tersebut ke Mapolda Sulsel tanggal 12/12/2022 untuk dapat di Tindak lanjuti kepada aparat hukum kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan lurah tersebut berdasarkan dengan surat laporan polisi no LP.Nomor :STTLP/B/1329/XII/2022/SPKT/POLDA SULSEL
Dimana kita ketahui sanksi ancaman pidana bagi yang terduga membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) 

Hingga Berita Ini diterbitkan pihak ahli waris menyerahkan sepenuhnya kepada pihak aparat kepolisian guna menunggu hasil pemeriksaan selanjutnya kepada terduga, dugaan  pemalsuan penerbitan surat keterangan palsu "Tidak Bersengketa"(red/*SS




.
×
Berita Terbaru Update