DR Edi Santoso, S.H., M.H. Pengacara YS |
Semarang, PortalindonesiaNews.net - Surat bersifat rahasia yang layangkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Ungaran dengan nomor : B-1620/M.3.42/Eoh.3/09/2022 kepada Polres Kabupaten Semarang kuat diduga sengaja dibocorkan.
Pasalnya surat yang dilayangkan Kejaksaan Ambarawa yang pada tanggal 30 September 2022 yang lalu, kini tidak menjadi rahasia lagi karena sudah beredar di beberapa group aplikasi WhatsApp. Adapun tujuan dalam surat tersebut meminta bantuan Polres Semarang untuk pencarian/penangkapan seseorang dengan inisial YS (55).
Dikutip dari salah satu media online yang sempat menayangkan berita dengan judul “Advokat Adukan Oknum Perwira Polisi Ke Propam Polda Jateng”, dengan nara sumber Hubertus Boedhy Koeswharto, S.H., yang menganggap oknum Polisi berpangkat AKP melakukan upaya menghalang halangi proses penegakan hukum (Obstraction Of Justice), dengan dugaan menyebunyikan seseorang yang sudah dianggap tersangka.
Dalam pemberitaan tersebut, Hubertus Boedhy Koeswharto yang diketahui berprofesi sebagai advokat, menyatakan oknum Polisi tersebut tidak melaksanakan tugas yang sudah tertuang dalam surat yang bersifat rahasia dari Kejaksaan kepada pihak Polres Semarang, yang mana menurut isi berita tersebut, YS masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam hal ini, timbul isu liar dan pertanyaan dari beberapa kalangan masyarakat, bagaimana surat yang bersifat rahasia tersebut bisa beredar luas dikalangan masyarakat dan bahkan bisa naik dalam berita di media online ?.
Beberapa media mengkonfirmasi terkait pemberitaan tersebut kepada keluarga YS, bertempat di kantornya daerah Sidomulyo, melalui DR Edi Santoso, S.H., M.H., yang mana sebagai kuasa hukum dari YS, Edi menyayangkan bila institusi penegak hukum dipermainkan oleh oknum demi mencari keuntungan. Senin (16/1/23).
“Sebenarnya kasus klain kami YS sudah selesai di tahun 2009 yang lalu, adapun yang mendasari kasus ini mencuat kembali sedang kami pelajari, dan berita yang beredar serta menuduh klain kami DPO Kejaksaan, itupun kami sudah klarifikasi kepada Kasipidum Kejaksaan Ambarawa,” jelas Edi.
“Klain kami bayak mengalami kerugian atas pemberitaan tersebut, terlebih surat yang diterbitkan Kejaksaan Ambarawa kepada Polres Semarang , yang mana surat tersebut bersifat rahasia bisa beredar di masyarakat dan media online. Klain kami merasa ada oknum yang mengintervensi untuk mencari keuntungan dengan mengguanakan penegak hukum,” ujarnya.
Edi Santoso akan menelusuri darimana sumber bocornya surat yang bersifat rahasia tersebut, dan bila hal ini ternyata bocor dari pihak penegak hukum itu sendiri, maka hal ini akan menjadi preseden buruk yg artinya dokumen yg semestinya bersifat rahasia diduga bisa "dibeli" oknum dan jelas hal ini berpotensi mencoreng nama institusi itu sendiri.
(Redaksi)