Pembacaan Eksekusi |
Pemohon Eksekusi JODIE SEBASTIAN SENJAYA, sebagai Pemenang lelang yang sah atas pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan dari PT. BPR Gunung Rizki Pusaka Utama terhadap obyek lelang yang terjual lelang berupa benda tetap yaitu dua bidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya dijual satu paket terdiri dari tanah Sertifikat Hak Milik No.1394/Desa Pakopen, luas 610 M2 dan dan Sertifikat Hak Milik Nomor 3121/Desa Pakopen, luas 381 M2, masing masing tercatat atas nama Suntoro, yang dibeli secara lelang oleh JODIE SEBASTIAN SENJAYA.
HADI RAHARJO, S.H sebagai kuasa hukum dari JODIE SEBASTIAN SENJAYA menyatakan kepada media Portal Indonesia News, bahwa kegiatan hari ini berdasarkan putusan lelang pengadilan.
“Kami mengajukan permohonan eksekusi riil ini kepada Pengadilan Negeri Ungaran agar melakukan eksekusi secara paksa,” ungkap Hadi.
“Jadi eksekusi Bangunan Hotel Green Ocean lepas dari pemasalahan sengketa hukum antara SUNTORO dan SUKO TEJO SURWANTO,” tutup Hadi.
Sebagaimana Kutipan Risalah Lelang Nomor : 1276/37/2020 tanggal 06 Nopember 2020 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang pada tanggal 14 Desember 2020 dan diberikan kepada pembeli sebagai Akta Jual Beli.
Eksekusi berjalan lancar dengan di hadiri pihak Polsek Bandungan, Polres Kab. Semarang dan Koramil Bandungan.
(Redaksi)