Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terdakwa dalam Sidang Pemalsuan Surat Di PN Ungaran, Singgih Tidak Hadir

Selasa, 24 Januari 2023 | Selasa, Januari 24, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-06T17:20:57Z


Agung, S.H M.H mendampingi ADN

Semarang, PortalindonesiaNews.net
- Sidang Pemalsuan Surat dengan nomor perkara B-125/M.3.42/Eku.2/06/2022, yang dimulai pada Selasa, 23 Agu. 2022 sampai sekarang 24 Januari 2023 berkesan sengaja di ulur-ulur.

Koq Bisa, Oknum DJ Bandungan Berstatus Terdakwa Bebas Keluar Kota


 Ketidak hadiran terdakwa, SINGGIH PUPUT SETIAWAN Bin NUR BAIDI  dalam persidangan dinilai tidak kooperatif yang mana terdakwa yang berstatus tahanan kota kuat diduga berada di luar kota.


Yang mana diketahui melalui website Pengadilan Ungaran, Kab Semarang, pada Kamis, 08 Deseber 2022 yang lalu, terdakwa tidak dapat hadir dengan alasan “Terdakwa dan Penasihat Hukumnya terkendala macet di perjalanan”.


Dan pada hari ini Selasa, 24 Januari 2023, sebagaimana yang sudah di jadwalkan dalam agenda acara yaitu Pembacaan putusan pidana, terdakwa kembali tidak hadir, sehingga sidang kembali di tunda  sampai Minggu depan.



Agung S.H, M.H., yang mana sebagai kuasa hukum dari ADN merasa kecewa, pasalnya penundaan perkara ini dengan tidak dihadiri terdakwa bukan pertama kalinya.


“Sebenarnya, SINGGIH PUPUT SETIAWAN Bin NUR BAIDI sebagai terdakwa sudah beberapa kali tidak hadir dalam persidangan, apalagi sidang hari ini agendanya sidang Putusan Hakim,” kata Agung.


ADN menyampaikan rasa kecewanya kepada media yang ada di pengadilan saat ini.


“Sidang ini seperti di ulur-ulur, dengan tuntutan jaksa 6 bulan kepada Singgih dan lamanya peroses pesidangan ini, maka saya menduga, setelah putusan hakim si Singgih akan langsung pulang,” ujar ADN.


Beberapa masyarakat yang mengetahui perkara Pemalsuan Surat yang dilakukan Singgih yang akhirnya merampas anak kandung ADN dengan memalsukan status ibu kandung sebenarnya, merasa bingung dengan pengadilan dan kejaksaan di Kabupaten Semarang.


“Koq bisa iya, Jaksa Penuntut Umum hanya mengganjar 6 bulan, padahal apa yang dilakukan Singgih adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan memalsukan data yang akhirnya menjadi data arsip negara. Ditambah dengan status tahanan kota, koq bisa tanpa pengawasan kejaksaan dan pengadilan?, istimewa sekali perlakuan Pengadilan dan Kejaksaan terhadap Singgih?,” ujar masyarakat yang tidak mau namanya di ungkapkan.


“Saya masih percaya, Hakim di Pengadilan Negeri Ungaran ini masih memiliki prinsip "TERWUJUDNYA KEADILAN & MEMBERIKAN PELAYANAN HUKUM YANG BERKEADILAN KEPADA PENCARI KEADILAN”, tutup Agung.


(Redaksi) 


×
Berita Terbaru Update