Nurma saat menyampaikan kepada wartawan |
Semarang, PortalindonesiaNews.net - Suryadi (65) melalui anaknya Nurma yang bertinggal di Pakintelan, Kec. Gunung Pati, Kota Semarang menyampaikan masalah yang dialaminya kepada beberapa media online, mengatakan merasa ditipu dan uang ratusan juta lenyap oleh seorang pengacara benama Hubertus Boedhy Koeswharto,SH atau Budi Lahong. Senin (23/1/23) yang lalu.
Kronologi
Awalnya Suryadi mengadu ke Polrestabes Semarang (7/7/22) dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : LP/B/372/VI/2022/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH, dengan peristiwa pidana Persangkaan Palsu sebagaimana dimaksud Pasal 318 KUHP.
Dalam proses hukum, Suryadi memberikan kuasa untuk proses pendampingan hukum kepada Hubertus Boedhy Koeswharto,SH atau Budi Lahong sebagai Kuasa Hukum, untuk menghadapi pihak Polisi sampai mendampingi proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Budi Lahong menawarkan kepada Suryadi agar proses pelaporanya dapat dipercepat dengan memberikan sejumlah uang kepadanya, dengan kemudian untuk diberikan kepada sejumlah instansi.
Adapun rincian biaya yang dimaksud adalah sebagai berikut;
1. Biaya Pengacara Rp. 50.000.000,-
2. Koordinasi Penyidik Rp. 25.000.000,-
3. Koordinasi Jaksa Rp. 30.000.000,-
4. Koordinasi Hakim Rp. 20.000.000,-
5. Biaya Saksi Ahli Rp. 25.000.000,-
Total uang seluruhnya sebesar Rp. 150.000.000,- yang diberikan dari Nurma sebagai anak dari Suryadi dan diterima Budi Lahong pada tanggal 20 September 2021 yang lalu.
Diketahui yang mana terlapor bernama Sukandar telah wafat, dengan otomatis laporan Suryadi dinggap gugur dan pihak kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), beracuan pada pasal 77 KUHP.
Suryadi melalui anaknya Nurmala mempertanyakan uang yang sudah diberikan kepada Budi Lahong, dikarenakan proses hukum masih berjalan pada tingkat kepolisian, menurutBudi Lahong uang tersebut sudah habis di salurkan kepada semua instansi yang diajukan kemarin.
Atas ketidak puasan jawaban Budi Lahong, Nurma melaporkan ke Polda Jawa Tengah dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan dan Kode Etik Advokat di Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN).
Jansen Sidabutar sebagai pengamat hukum berkomentar dan menyampaikan kepada beberapa media terkait apa yang dialami ibu Nurma dan oknum Advokat tersebut sudah melanggar Undang undang Advokat No. 18 Tahun 2003.
"Seorang Advokat atau pengacara dengan membujuk kliennya agar mengeluarkan biaya tambahan selain jasa untuk diberikan kepada pihak kepolisian, kejaksaan dan hakim, ini sudah melanggar Sumpah Advoat dan melangar UU Advokat No.18 tahun 2003, serta merupakan bukti ketidak mampuan oknum tersebut dalam melaksanakan supermasi hukum, dan tidak cakap dalam menganalisa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam hal ini seharusnya IKADIN menjaga marwahnya dan tegas terhadap anggotanya yang menghalalkan cara kotor dalam penegakan hukum dan ini mencederai nama baik profesi Advokat se-Indonesia," tegasnya.
(Sholeh)