Sidang Dewan Kehormatan Ikadin Jawa Tengah atas pengadu Nurma Hidayah |
Semarang Kota, PortalindonesiaNews.net - Nurma Hidaya yang merasa kecewa terhadap pendampingan hukum orang tuanya yang dipercayakan kepada Hubertus Boedhy Koeswharto,SH., atau lebih akrab disebut Budi Lahong. Mengadukan kepada Dewan Kehormatan (DK) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN).
Hasil Sidang Dewan Kehormatan Ikadin Jawa Tengah atas pengadu Nurma Hidayah kepada Hubertus Boedhy Koeswharto,SH atau sidang kode etik telah menjatuhkan skorsing 4 bulan. Namun dalam amar putusan belum menjelaskan detail terkait putusan skorsing itu.Rabu (1/2/23) kemarin.
Ketua Dewan Kehormatan Agus Nasri SH, MH, menyatakan putusan yang telah dikeluarkan oleh Tim Dewan etik merupakan kewenangan Ketua Majelis dan anggota. Sehingga, meskipun dirinya sebagai ketua DK tidak memiliki kewenangan atau mengintervensi dari para majelis yang menyidangkan.
“Apapun hasil putusannnya yang dijatuhkan dari Ketua majelis dan anggota adalah merupakan kewenangan dari mereka. Jika tidak puas masih ada upaya hukum yang lebih tinggi yakni banding ke Dewan Kehormartan DPP,’’ jelasnya.
Nasri menjelaskan proses skorsing selama empat bulan itu masih (tim majelis) ada pertimbangan dalam menentukan putusan. Teradu dalam hal ini Budi Lahong untuk bisa menghormati proses hukum sidang dewan etik.
“Tidak usah cemas masih ada waktu 21 hari untuk banding,” tutur Nasri.
Sementara Budi Lahong, menjelaskan, bahwa sidang etik yang dilakukan oleh dewan Kehormatan atau DK sangatlah lucu, Tim majelis yang memimpin sidang diduga syarat dengan kepentingan.
Menurutnya saksi yang dihadirkannya dan beberapa alat bukti pengadu sangat tidak rasional, Laporan hanya melihat tulisan yang tidak ada alat bukti pendukung.
“Tim Majelis dewan etik tidak profesional, tidak melihat mekanisme alat bukti. Hanya melihat laporan saja bisa diterima. Putusan sidang etik skorsing empat bulan belum final. Saya akan mengajukan banding ke pusat,’’ jelas Budi Lahong.
Sedangkan Ketua DPD Ikadin Jateng Dr Aan Tawli SH, MH, mengomentari jika skrosing yang diterima oleh anggotanya adalah kewenangan dewan etik. Hal ini membuktikan bahwa Ketua, Sekertaris dan Bendahara tidak ada intervensi apapun ke Dewan kehormatan. Sebaliknya, dirinya juga tidak berpihak ke anggotanya yang terkena masalah.
“Kami tidak bisa mengintervensi hak dari DK, Dewan Kehormatan harus netral dan indepeden. Jika ada salah satu pihak antara pemohon dan termohon tidak puas diserahkan kepihak masing masing. Saya kira terkait proses sidang etik putusan untuk dihormati,” tegas Aan.
Dilangsir dari ikadinjateng.com (01/02/23)
(Redaksi)