Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Seorang Paman Di Banyumas Tega Hamili Ponakannya

Jumat, 10 Februari 2023 | Jumat, Februari 10, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-07T08:13:49Z
Tersangka Saat Diminta Keterangannya 

Banyumas, PortalindonesiaNews.net
– Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi kepada korban RD (19). Dimana saat kejadian pada sekitar bulan Juli tahun 2019 silam, korban baru berusia 16 tahun. Jumat (10/2/2023).

“Kami mengamankan pelaku R (57) warga Kecamatan Kebasen. Menurut hasil penyidikan, R ini adalah paman yang merawat dan juga membiayai korban”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi Siswanto, S.H., S.I.K.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian tersebut terjadi pada sekitar bulan Juli 2019 saat pelaku R sedang berada dirumah korban di wilayah Kecamatan Kebasen. Kemudian sekira pukul 23.00 wib korban menonton TV dengan ibunya diruang tamu, tiba tiba pelaku R mendekat dan menyuruh ibu korban untuk masuk ke dalam kamar.

Selanjutnya pelaku R duduk disebelah korban, kemudian korban keluar rumah namun R mengomel ngomel hingga R menarik tangan korban meminta untuk masuk ke dalam rumah dan korban didorong hingga jatuh terlentang diatas kasur di depan TV.

“Pelaku menyampaikan ke korban agar menuruti apa kemauannya, namun korban menolak kemudian pelaku memaksa dengan menarik tangan korban dan mendorong korban hingga jatuh terlentang diatas kasur depan TV kemudian pelaku menyetubuhi korban”, jelasnya.

Seiring berjalannya waktu, kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh R membuat korban hamil hingga melahirkan.

Saat ini pelaku R beserta barang bukti satu potong kaos putih gambar orang, satu potong celana pendek warna pink, satu potong BH warna putih dan satu potong celana dalam warna merah kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, R disangkakan Pasal 81 UU RI No.35 Thn 2014 Jo UU No. 17 thn 2016 ttg penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 thn 2016 ttg perubahan kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 6 UU No. 12 thn 2022 ttg TPKS”, tutupnya.
×
Berita Terbaru Update