Magelang, Portal Indonesia News - UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers ("UU Pers"), wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Tugas Wartawan atau jurnalis, sering juga disebut reporter adalah salah satu profesi kewartawanan yang bertugas melakukan peliputan berita (news gathering) di lapangan dan melaporkannya kepada publik. Laporan tersebut dalam bentuk tulisan untuk media cetak media atau online atau secara lisan laporannya disampaikan melalui media elektronik radio dan televisi.
Reporter/Wartawan yang bertugas sebagai pencari berita dianggap ujung tombak dalam meliput berita. Dalam mengemban tanggungjawab profesinya, reporter harus memiliki kegigihan dalam mengejar berita, cepat dan sigap mengejar berita, serta harus siap berangkat setiap saat dan kapanpun dibutuhkan ke lokasi liputan.
Reporter ataupun wartawan juga kerap disamakan dengan prajurit militer yang selalu siap jika harus mencari atau meliput yang informasi seperti peristiwa bencana alam, kecelakaan , korupsi dana desa, maek up anggaran atau meliput ke daerah konflik bahkan sampai bertugas ke medan perang atau ke zona bahaya.
Seorang reporter atau wartawan yang bertugas ke zona bahaya harus mendapat jaminan keselamatan dan perlindungan kerja dari perusahaan pers. Harus ada standar perlindungan terhadap wartawan atau reporter dalam menjalankan tugas atau profesinya.
Namun yang sangat mengejutkan saat LSM GERAKK dan Media Istana Negara mau konfirmasi dengan Kepala Desa Pandean, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, perihal terkait pengelolaan Wisata Telomoyo yang notabenya lahan pengelolaaan perhutani ASPER Ambarawa KPH Keduk Utara Magelang.Rabu (15/03/)23).
Saat mau konfirmasi di Kantor Balai Desa tim Bertemu dengan Sekdes, Lalu Sekdes langsung menghubungi Kapolsek Ngablak, beberapa menit kemudian Kapolsek, Sekcam, Ketua Paguyuban datang ke Kantor Balai Desa.
Sementara itu Ashari selaku Ketua Paguyuban Kades se Kecamatan Ngablak menegaskan, bahwa pertanyaan dari semua LSM dan Wartawan yang masuk ke Kabupaten Magelang dilarang menjawab sesuai surat edaran atau aturan Bupati Magelang, dan kalau mau koordinasi terkait permasalahan Desa di seluruh Kabupaten Magelang harus ijin Bupati dahulu, kalau tidak ada ijin Bupati dilarang menjawab pertanyaan wartawan dan LSM yang masuk ke Magelang.
Hal yang sama juga di sampaikan Suhartoyo selaku Kapolsek Ngablak dan Sekcam Edi Purnomo, iya mas Semua LSM dan Wartawan harus se ijin Bupati dan harus Koordinasi dengan KONFORCAM, aturan ini hanya berlaku di Kabupaten Magelang kalau ada LSM dan Wartawan tidak ijin Bupati maka tidak boleh dijawab kalau ada yang menanyakan terkait permasalahan di Desa, tegasnya kepada LSM GERAKK di Kantor Balai Desa.
Sementara itu, Mujo Sigit Kuniarso selaku Ketua Umum LSM GERAKK Jateng akan melaporkan hasil temuan dugaan hasil temuan pelanggaran terkait pengelollaan Wisata Telomoyo yang ada di Desa Pandean yang notabenenya lahan milik perhutani.
"Bila benar ada surat edaran atau aturan Bupati Magelang melarang menjawab pertanyaan wartawan dan LSM, maka jelas Bupati Magelang melanggar Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik," tegas Mujo.
(Redaksi)