Semarang, Portal Indonesia News - Dalam menciptakan situasi kondusif dan memberikan kenyamanan masyarakat melaksanakan ibadah puasa dibulan suci Ramadhan di wilayah Kab. Semarang, jajaran Polres Semarang melaksanakan operasi Cipkon (Cipta Kondisi) Sabtu 25 Maret 2023.
Operasi yang menyasar pengguna jalan yang menggunakan knalpot brong, kelengkapan kendaraan serta tempat hiburan ini, dilaksanakan secara mobiling atau patroli kasat mata pada sejumlah titik di wilayah Kab. Semarang.
"Kami lakukan patroli dan monitoring secara kasat mata kepada pengguna jalan yang menggunakan kendaraan roda 2 tanpa kelengkapan, dan yang terutama penggunaan knalpot brong/Racing. Dimana kegiatan ini dimulai pada pukul 22.00 Wib hingga menjelang Sahur." Ungkap Kasat Samapta AKP Wigiyadi SH. MSi., yang memimpin jalannya kegiatan.
AKP Wigi menambahkan bahwa Kegiatan yang dimulai dari mako Polres Semarang tersebut dibagi menjadi 2 kelompok yang melakukan patroli cipkon, dengan diikuti 75 Personil dari berbagai Fungsi serta sejumlah Perwira pengendali. Kelompok pertama melaksanakan patroli tempat hiburan di wilayah Bandungan, dan kelompok kedua melaksanakan patroli di jalur atau lokasi yang sering dijadikan tempat balapan liar anak anak muda antara kota Ungaran hingga Pasar Projo Ambarawa."
"Sesuai atensi bapak Kapolres kami lakukan monitoring dan cek betul kegiatan tempat hiburan serta karaoke di Bandungan, apakah tutup atau ada yang masih buka selama bulan Ramadhan. Dan semuanya kami pastikan tidak ada yang beroperasi atau buka."
"Sedangkan untuk hasil dari monitoring pengguna kendaraan roda 2, kami mengamankan 20 kendaraan dengan memberikan sangsi tilang bagi yang menggunakan knalpot brong serta kelengkapan kendaraan yang tidak lengkap. Misalnya kendaraan dalam kondisi protolan, ban kecil, tanpa spion bahkan tanpa lampu." Pungkasnya.
Di sisi lain Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra SIK. MM., menyampaikan, "kegiatan operasi cipkon ini akan rutin dilaksanakan untuk menciptakan kondisi yang kondusif, serta menindaklanjuti surat edaran dari bapak Bupati Semarang melalui SE (Surat Edaran) Bupati Semarang Nomor : 556/0001096 tertanggal 21 Maret 2023. Dimana selama bulan Ramadhan tempat hiburan dan karaoke di Kab. Semarang untuk tutup/tidak beroperasi." Tegas AKBP Oka.
Pihaknya juga menghimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama sama menjaga situasi Kab. Semarang yang sudah kondusif, dimana saat ini pemerintah memberikan berbagai kelonggaran pasca masa pandemi Covid 19 beberapa waktu lalu.
(Sholeh)