Semarang, PortalindonesiaNews.net - Para pengusaha
diingatkan untuk mengantongi izin terlebih dahulu bila mendirikan perusahaan. Pasalnya,
ancaman pidana bisa menanti bila ada perusahaan yang beroperasi tanpa izin.
Praktisi hukum dari LBH Merah Putih Merdeka yang mana juga
sebagai Litbang Hukum Portal Indonesia News, Angiat Maju Sitorus, S.H, mengatakan, sebuah perusahaan seharusnya
memiliki izin terlebih dulu sebelum menjalankan usahanya. Jika tidak, itu bisa
dipidana. Kamis, (8/6/23).
“Pendapat saya sangat jelas dan konkret bahwa negara melalui
perangkatnya sudah memberikan regulasi sebagai sandaran hukum bagi para pelaku
usaha. Karenanya pengusaha harus tunduk pada regulasi yang ada,” katanya.
“Pabrik yang beroperasi tidak memiliki izin, maka sebaiknya
sementara waktu dihentikan kegiatannya,” tegasnya.
Hasil investigasi media Portal Indonesia News beserta rekan media yang lain dan salah satu Lembaga Masyarakat, yang sumber informasinya dari masyarakat Kecamatan Bergas terkait adanya pabrik pengolahan biji pelastik yang kuat diduga tidak mengantongi ijin usaha di Kabupaten Semarang.
Adapun dugaan pelanggaran yang didapat dari lapangan,
sebagai berikut ;
- A. UU No. 5 Tahun 1984 mengenai perindustrian.
- B. Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- C. Permen Perindustrian tahun 2006 Nomor 41/M/IND/PER.
- D. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64 Tahun 2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi untuk Klasifikasi Usaha Industri.
- E. PP Nomor 107 Tahun 2015 tentang IUI.
- F. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerbitan IUI dan Izin Perluasan dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
- G. Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 590/MPP/Kep/10/119 tahun 1999 mengenai ketentuan dan tata cara pemberian izin industri, perluasan serta Tanda Daftar Industri.
- H. Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
- I. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).
- J. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU No. 32/2009”).
- K. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (“PP No.27/1999”).
- L. Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010.
- M. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurut Ivan Christianto, yang mengaku pemilik usaha pengolahan biji pelastik tersebut, pabrik sudah beropersi hampir tiga tahun dan pabrik tersebut bernama PT. LANCAR JAYA, terletak di jalan PTP Ngobo Rowosari KM 2 RT 1 RW 6, Bergas, Karang Jati, Kab. Semarang dan sudah memiliki ijin usaha.
Yang mana sekarang Ivan Christianto memperlihatkan ijin usaha dengan nama CV MAJU BERSINAR, yang beralamat Jalan Carawala Barat V/2, Kel. Tawang Sari, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.
CV MAJU BERSINAR, NIB dengan nomor 1203000141747 kegiatan usaha sebagaimana
berikut :
- KBLI 46900 : Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang
- KBLI 46499 : Perdagangan Bersar Berbagai Barang dan
Perlengkapan.Rumah Tangga Lainnya TRDL
- KBLI 46694 : Perdagangan Besar Karet dan Plastik Dalam
Bentuk Dasar
“Dalam hal ini Ivan Christianto jelas melakukan pembohongan publik dengan mengaku nama tempat usahanya di jalan PTP Ngobo Rowosari KM 2 RT 1 RW 6, Bergas, Karang Jati, Kab. Semarang, benama PT. LANCAR JAYA dengan memberi surat legal CV MAJU BERSINAR, dan pemalsuan dokumen dapat di jerat Kitab Undang Undang Hukum Pidana Pasal 264 dan atau Pasal 263, sementara lokasi pabrik yang dimiliki Ivan terdapat alat/mesin produksi,” ucap Sitorus.
Dalam hal ini Media Portal Indonesia News sudah mengirim
surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM
PTSP) Kabupaten Semarang, untuk melakukan tindakan tegas kepada
pelanggar pelanggar Peraturan Daerah Kabupaten Semarang.