STTL Polres Tapteng |
TAPTENG, PortalIndonesiaNews.net - Delapan bulan sudah laporan korban penganiayaan di desa Siantar Ca Kecamatan Sorsorgadong (Sorga) Kabupaten Tapanuli Tengah belum menemui titik terang.
Hasil penelusuran awak media bersama tim menemui korban di sekitaran Jl. Dr. Mr.M Hajairin Kelurahan Sibuluan terpadu Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah pada Jumat 21 Juli 2023.
Sebagaimana di alami oleh korban penganiayaan AM (27) penganiayaan yang di alaminya pada 15 November 2022yang lalu sekitar pukul 23:30 Wib, kepada awak media.
"Tiba-tiba malam itu saya didatangi sekitar enam orang inisial OP dan kawan kawannya, tanpa basa basi menganiaya saya dengan meninju di tendang berkali-kali bahkan di pukul menggunakan botol hingga kepala saya pecah (Luka.red) dengan tiga jahitan, saya memohon mohon ampun kepada para pelaku namun tidak dihiraukan, mereka mukulin saya membabi buta tanpa belas kasihan" ujar AM kepada awak media.
Tak sampai disitu, AM menambahkan bahwa para pelaku tidak hanya sekedar menganiaya dengan sadis bahkan menjarah uang dan barang-barang milik korban.
"Saya melihat sendiri handphone milik saya diambil di atas meja oleh pelaku karena posisi saya saat itu berada di samping meja bahkan uang yang ada di kamar jutaan rupiah ikut lenyap, rokok dagangan saya juga tak luput dari jarahan mereka" kata AM
Kejadian yang dialami AM tersebut telah di laporkan ke Polres Tapanuli Tengah di Jl. Jend. Feisal Tj. No.Kel, Pasar Baru, Kec. Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara pada tanggal 16 November 2022 dengan nomor: STTL/371/XI/2022/RES TAPTENG/POLDASU. Ironisnya atas laporan tersebut keluarga korban belum menemui titik terang dan berharap kasus tersebut segera di ungkap
Di tempat terpisah Abang korban Akrab di sapa Ave ketika di temui di Jl. Sisingamangaraja Sibolga Ilir (20/07/2023), berharap kasus tersebut di ungkap seadil-adilnya dan para pelaku segera di proses hukum.
LSM INAKOR Kepala Direktorat Pemantauan Kinerja Aparatur Negara, Kennedi Fransisco Pakpahan menanggapi lambatnya penanganan kasus kriminal yang dialami saudara AM. (21/07/23).
"Negara kita, negra yang berpanglimakan hukum, dan hukum harus ditegakkan kepada para pelaku penganiayaan dan perampasan harta benda orang lain, apalagi ini sudah seperti tidak berkrimanusiaan," ujar Kennedi Fransisco Pakpahan.
"Sebenarnya kasus tersebut sudah berjalan delapan bulan sejak November tahun 2022 lalu, namun hingga saat ini belum menemui titik terang, seakan akan proses hukumnya tidur dan saya juga gak tau apakah memang begini model penanganan kasus yang di tangani pihak kepolisian saat ini atas laporan masyarakat, namun setau saya menurut aturannya setiap laporan itu pada saat diterima harusnya segera di proses bukan malah di didiamkan begini" tutupnya melalui telepon selulernya Kamis 20 Juli 2023," ungkap Elvin Tani Gea.
(Red)