. Patut diduga ada oknum bermain demi meraup untung pribadi.
Akibatnya warga berinisial RSN (72) selaku pemilik lahan terdampak, hingga saat ini hanya bisa berharap agar persoalan yang ia alami lekas selesai.
Berharap persoalan tersebut segera selesai, RSN dihadapan Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, Senin(7/8/2023) menceritakan apa yang ia alami termasuk terkait dugaan ada oknum ASN yang bermain.
Kepada Bondan, RSN mengungkapkan bahwa dirinya pernah dipanggil oleh oknum pejabat ke kantornya untuk diklarifikasi terkait lahan miliknya.
"Waktu itu saya dipanggil melalui lisan oleh oknum pejabat. Oknum pejabat itu bilang, " Kamu masih ingin mempertahankan lahan?!.Ini ada laporan, lahan kamu "bondo deso"(aset daerah-red)". Saya jawab setahu saya tidak. Karena ini pemberian orang tua saya dan sudah SHM tahun 1983.Kalau ini " bondo deso" masyarakat dan pemerintah yang dulu - dulu sudah mempermasalahkan.sudah berapa kali ganti Kades dan Lurah. Mereka tidak mempermasalahkan," ucapnya.
Ditambahkan, pada pertemuan tersebut oknum pejabat menawarkan solusi penyelesaian, yakni dengan bergaining pembagian UGR.
"Oknum pejabat tersebut menulis di papan tulis 30 persen, 50 persen dan 75 persen. Kemudian saya disuruh memilih. Lalu saya memilih 30 persen, tapi oknum tersebut tidak mau. Kemudian saya naikkan 50 persen.itupun belum disepakati," Imbuhnya.
Terpisah, Ketua RT.03 RW. 03 Kelurahan Bawen, Setio Maruto, menyampaikan kesaksiannya terkait lahan milik RSN tersebut. Dia meyakini bahwa lahan milik RSN bukan milik aset daerah.
Hal tersebut dibuktikan dengan alas hak SHM yang dimiliki RSN.
"Bukankah SHM merupakan bukti alas hak yang diterbitkan oleh negara. Saya pernah ikut team pendataan aset daerah di Kelurahan Bawen yang beranggotakan dari BPN,Badan Aset Daerah,dan dari Kelurahan bawen pada tahun 2015," katanya melalui pesan whatsApp, Minggu(13/8/2023)
"Pada saat itu tanah ex bengkok total ada 60 bidang yang ada di kelurahan bawen,"jelasnya.
Lebih lanjut Maruto mengatakan, kapasitas dia diperbantukan waktu itu untuk membantu pengukuran tanah.
"Membantu orang BPN ikut ukur di tiap- tiap bidang tanah exs bengkok dikelurahan bawen waktu itu lurah Bapak Suryono; dari BPN, Bapak Thamaji; dari aset, Bapak Suratman; dan dari BPN Bapak Rustamaji,"tuturnya.
Saat ditanya apakah tanah milik RSN terdata sebagai tanah aset daerah. Dia menjawab bahwa tanah terasebut milik pribadi.
"Mboten mas( bukan mas) tanah pak RSN tidak diukur, Karena bukan milik aset daerah," pungkasnya.
Iskandar