Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

250 Pelaku Usaha Ikuti Pelatihan Sertifikasi Produk Halal

Selasa, 31 Oktober 2023 | Selasa, Oktober 31, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-31T12:25:46Z
Semarang, PortalIndonesiaNews.net- Dinas Koperasi UKM Perindag (Diskumperindag) Kabupaten Semarang, bekerja sama dengan Walisongo Halal Center (WHC) UIN Walisongo Semarang, telah sukses menggelar pelatihan sistem jaminan produk halal (SJPH) yang diikuti oleh 250 pelaku usaha kecil menengah. Pembukaan pelatihan tersebut dilakukan oleh Asisten Sekda bidang Ekonomi Pembangunan, Wigati Sunu, yang mewakili Bupati Semarang, H. Ngesti Nugraha. Acara berlangsung di Abimantrana Ballroom The Wujil Resort, Bergas, pada Selasa (31/10/2023).

Acara tersebut dihadiri oleh Direktur WHC, Dr. Malikhatul Hidayah, dan Dekan Fakultas Sains dan Teknologi, Ismail, yang mewakili Rektor UIN Walisongo.

Kepala Diskumperindag, Heru Subroto, menjelaskan bahwa pihaknya bertujuan agar seluruh peserta pelatihan ini dapat memperoleh sertifikat halal. Menurut regulasi, semua makanan dan minuman yang beredar wajib memiliki sertifikat halal paling lambat pada 17 Oktober 2024. Dengan sertifikat ini, diharapkan para pelaku usaha kecil dapat meningkatkan kualitas produk mereka dan memperluas pasar.

Heru menekankan bahwa langkah ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Semarang untuk mendorong para pelaku usaha kecil agar dapat bersaing lebih baik. Dengan sertifikat halal, produk-produk olahan yang dihasilkan dapat diakui kualitasnya oleh pihak yang berkompeten.

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Wigati Sunu, Bupati Semarang H. Ngesti Nugraha berharap bahwa sertifikat halal akan meningkatkan daya saing produk buatan pelaku usaha kecil. Ia berharap produk-produk yang dihasilkan dapat mencapai pasar yang lebih luas.

Seorang narasumber dalam pelatihan, Anis Fitriyah, mengingatkan para pelaku usaha untuk berhati-hati dalam menentukan nama produk mereka. Nama yang tidak sesuai dengan prinsip syariat Islam dapat menghambat penerbitan sertifikat halal. Peraturan tentang nama produk merupakan salah satu aspek dalam sistem jaminan produk halal, selain bahan, proses pembuatan, kemasan, dan pemasaran.

Sekretaris Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) WHC juga mengingatkan para pelaku usaha untuk tetap jujur setelah mendapatkan sertifikat halal. Meskipun sertifikat ini berlaku seumur hidup, namun bisa dicabut jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang diawasi oleh lembaga pengawas.

(Umam)
×
Berita Terbaru Update