Semarang, PortalIndonesiaNews.net- Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang melakukan pemusnahan barang bukti dalam perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini dilakukan secara simbolis di Kantor Kejaksaan Negeri Ambarawa, pada Senin (30/10/2023). Kepala Kejaksaan Negeri, Raden Roro Theresia Tri Widorini, bersama Bupati Semarang H. Ngesti Nugraha, S.H., M.H. serta perwakilan Forkompimda dan pejabat lainnya, turut hadir dalam acara ini.
Dalam pemusnahan tersebut, terdapat berbagai barang bukti yang dimusnahkan, termasuk 574 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 49 buah handphone, 9.775 butir tablet/pil terlarang, 1.204,77968 gram tembakau ganja, dan 566,119 gram bubuk sabu. Barang bukti ini dihancurkan dengan berbagai metode, seperti dibakar, diblender, mesin pencacah kertas untuk lembaran uang palsu, dan pemukulan dengan martil untuk handphone.
Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini adalah upaya untuk memberikan transparansi kepada publik dalam penanganan perkara dari tahap pertama hingga tahap akhir. Bupati Semarang H. Ngesti Nugraha, S.H., M.H. juga mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan atas dukungannya dalam upaya pemberantasan narkoba dan kejahatan lainnya di Kabupaten Semarang. Ia berharap pemusnahan barang bukti, terutama narkoba, dapat membantu memberantas peredaran zat terlarang tersebut.
(Umam)