Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Akhirnya Penyebar Konten Asusila Dilimpahkan ke Kejari Salatiga

Senin, 09 Oktober 2023 | Senin, Oktober 09, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-09T13:41:37Z



Salatiga, PIN - Penyidik Polres Salatiga berencana melimpahkan tersangka penyebar konten asusila, JM seorang anak pengusaha asal Solo, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga, Senin (9/10/2023).

Dari pantauan, tiga penyidik Satreskrim Polres Salatiga tiba di Kejari Salatiga.

"Hari Jumat tanggal 4 Oktober 2023, berkas sudah dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (KPU) dan pagi ini akan kita limpahkan," jelas Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M. Arifin Suryani, S.Sos, M.H, saat dikonfirmasi wartawan.

AKP Arifin mengungkapkan, JM ditetapkan tersangka setelah seorang gadis belia BA warga Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga mengadu ke PPA Polres Salatiga atas dugaan penyebaran konten asusila.

Sampai akhirnya, JM ditangkap dan ditahan selama kurang lebih 90 hari atau sejak kasus ini ditangani Sat Reskrim Polres Salatiga sejak Juli 2023.

"Setelah genap 90 hari ditahan di Rutan Polres Salatiga, dan upaya koordinasi dengan JPU kita penuhi didapatkan kesimpulan petunjuk JPU yang tertuang dalam P19, tanggal 4 Oktober dinyatakan P21," terang Arifin.

Kasi Humas Polres Salatiga, IPTU Henri Widyoriani, S.H mengatakan, pelimpahan berkas dilakukan beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Salatiga.

Sementara, Kepala Kejari Salatiga Herwin Hardiyono membenarkan kasus sempat viral dan menjadi sorotan Pengacara Kondang Hotman Paris dan dikonsumsi publik nasional ini telah P21 atau berkas dinyatakan lengkap.

"Ya, pekan lalu penyidik dan JPU Kejari Salatiga sudah bertemu dan berkoordinasi. Kasus Jeremy dinyatakan lengkap atau P21," tandas Herwin ditemui di Kantor Kejari Salatiga.


Sebelumnya berdasarkan keterangan pengacara korban Caecar seorang gadis belia asal Salatiga BA (20), klien sempat disekap dan mendapatkan pelecehan seksual oleh anak pengusaha Solo. 

Rencananya akan dilakukan pelimpahan (P21) oleh Penyidik Satreskrim Polres Salatiga ke Kejaksaan Negeri) Kejari) Salatiga, Senin (9/10/2023).

Pria asal Solo tersebut terbukti menjadi pelaku penyebaran konten mengandung muatan asusila

Juru bicara penasehat hukum korban BA (20) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bintang Fajar Iustitia Kota Salatiga, Caesar F. B. C Wauran saat Jumpa Pers kepada wartawan di Salatiga, Rabu (23/8/2023) menerangkan jika anak seorang pengusaha di Solo berinisial JM berhasil di tangkap Sat Reskrim Polres Salatiga.

JM disangkakan telah melakukan penyekapan terhadap seorang perempuan muda BA warga Salatiga selama berbulan-bulan lamanya. Ironisnya, selama disekap korban dianiaya, jadikan budak seks serta dijadikan konten pornografi.

"Selama disekap, korban ditelanjangi, difoto, dijadikan budak seks bahkan ketika melawan dianiaya. Bekas penganiaya masih terlihat di tubuh korban," ungkap Caesar.

(Red)

×
Berita Terbaru Update