Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kurator Endang Sri karti Sekaligus Sebagai Caleg Dari Partai Golkar di Gugat di Pengadilan Niaga Semarang

Selasa, 03 Oktober 2023 | Selasa, Oktober 03, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-03T09:50:24Z




PortalindonesiaNews.net_Semarang ~  Dugaan melakukan tindakan melanggar hukum yaitu menyerobot lahan bekas perusahaan kandang sapi atau PT NAA ( Nandi Amerta Agung ) yang terletak di desa Patemon Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang , Senin ( 2/10 ).


Hal ini menyebabkan pihak salah satu ahli waris dari almarhum bapak H. Ahmad Duri selaku pemilik tanah menggugat oknum caleg dari partai Golkar Boyolali endang Sri karti di pengadilan niaga Semarang.


Tergugat Endang Sri karti di pengadilan niaga Semarang menjalani sidang  dengan di dampingi anak anak dari ahli waris almarhum bapak H.Ahmad duri , kuasa hukum dari penggugat meminta kepada hakim untuk menunjukkan identitas nya apa benar benar anak dari almarhum bapak H.Ahmad duri .


Dari keterangan yang di berikan Endang selaku tergugat meminta bukti bukti ke hakim majelis , Endang Mengatakan " ijin yang mulia saya minta bukti kok saya di tuduh melakukan penyuapan kepada para ahli waris bukti nya mana yang mulia " tandasnya.


Risandi Nusbar selaku kuasa hukum penggugat mengatakan " ini sidang terkait kurator bukan masalah ahli waris dan surat gugatan itu bertuliskan salah satu ahli waris bukan semua ahli waris , salah satunya penggugat itu Roni Rinto Nugroho anak dari almarhum bapak H. Ahmad Duri" ungkapnya kepada hakim majelis.


" Selama di percaya menjadi kurator yang di laporkan ke pihak debitur cuma 3 bidang tanah , padahal itu ada 4 bidang tanah yang 1 bidang kemana ? , ungkap nya .


Tergugat Endang Sri karti pun tidak mampu menjawab hanya diam saja , ini membuktikan bahwa dia bersalah telah mengabaikan masalah tersebut .


Seorang kurator yang seharusnya menjaga lahan agar tidak terjadi hal yang tidak di inginkan justru mengabaikan lahan di desa watu agung kecamatan Tuntang membiarkan pembangunan lapangan volley yang di danai di duga oknum Bacaleg dari partai PDIP kabupaten Semarang.


Di konfirmasi awak media pihak ahli waris dari almarhum bapak H . Ahmad Duri , Roni Rinto Nugroho mengatakan " Endang Sri karti itu penipu banyak yang sudah di tipu milyar an rupiah , saya berharap pihak penegak hukum segera melakukan tindakan karena korban nya sudah banyak , ungkapnya .


Roni Rinto Nugroho juga mengatakan dengan nada geram " sampai kapanpun akan saya kejar terus oknum caleg Golkar Endang Sri karti , modal cuma fhoto copy aja injak injak saya , ini akan saya proses ke pengadilan pusat , ungkapnya.


Tim Redaksi

×
Berita Terbaru Update