Semarang, PIN - Pelaku penusukan terhadap karyawan sebuah Koperasi di wilayah Kec. Tuntang, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tuntang dalam kurang dari 24 Jam. Pelaku merupakan rekan kerja korban sendiri, dan sudah mengenali korban.
Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra SIK. MM., melalui Kapolsek Tuntang AKP Sri Hartini SH., Jumat 20 Oktober 2023 menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Kamis pagi 19 Oktober 2023.
"Sekitar pukul 06.30 Wib para karyawan Koperasi Tunas Harapan Kec. Tuntang, melakukan rapat harian sebelum dimulai jam kerja. Setelah selesai rapat sekitar pukul 08.00 Wib, Pelaku AP (25 Th) warga Kota Semarang dipanggil pengawas Koperasi ke ruangan kerja pengawas. Selanjutnya pengawas menyampaikan bahwa AP diberhentikan dari pekerjaannya, hal ini dikarenakan AP melanggar aturan Koperasi dimana pada Selasa tanggal 17 Oktober 2023 mengkonsumsi minuman ber alkohol saat jam kerja." Ungkapnya.
Kapolsek kembali menjelaskan, setelah pelaku AP mengetahui dirinya diberhentikan dari pekerjaan/PHK. pelaku mendatangi rekan nya Tegar (20 Th) di ruang loker kantor, untuk mengkonfirmasi atas keputusan dari koperasi tersebut.
Saat diinterogasi oleh penyidik, AP merasa bahwa korban yang melaporkan kepada pengawas koperasi bahwa dirinya minum minuman ber Alkohol saat jam kerja, dugaan tersebut muncul karena Tegar yang merayu AP untuk minum minuman ber Alkohol.
"Terjadi cekcok di ruang loker Koperasi antara AP dan korban Tegar, karena emosi AP memukul korban. Belum puas akan amarahnya, Pelaku mengambil pisau lipat yang dia simpan di loker miliknya. Lalu pelaku menusuk korban sebanyak 3 kali di bagian pangkal paha belakang sebelah kiri." Tambah Kapolsek.
Setelah mengetahui korban tersungkur, pelaku melarikan diri dan pengawas koperasi melaporkan kejadian ke Polsek Tuntang. Petugas yang melakukan olah TKP menemukan pisau lipat di lokasi kejadian, yang diduga milik pelaku untuk melukai korban.
"Mendapat laporan kejadian tersebut, personel unit Reskrim Polsek Tuntang melakukan pemeriksaan saksi maupun situasi di TKP. Berdasar keterangan yang sudah didapat serta dilakukan penyelidikan lebih mendalam, sekitar Jumat dini hari pukul 02.00 Wib pelaku berhasil diamankan di wilayah Kota Semarang." Pungkas AKP Hartini.
Selain pisau lipat, Polisi juga mengamankan 1 celana panjang milik korban yang terdapat noda darah sebagai barang bukti. Kepada pelaku, akan dijerat pasal 351 (2) tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat.
(Irawan)