Semarang, PIN - Pembangunan Embung di Kabupaten Semarang, Tahun Anggaran 2023 dengan anggaran yang bersuber dari APBN dengan nilai kontrak Rp. 13.857.156.660, yang dilaksanakan oleh PT. DAHLIA MUTIARA UTAMA, yang mana pembangunan tersebut berada di 3 lokasi yaitu ; Desa Pabelan di Kecamatan Pabelan, Desa Rembes dan Desa Gedong.
Badan Penelitian Aset Negara (BPAN), Lembaga Aliansi Indonesia memantau pelaksanaan pekerjaan Proyek Embung,(18/9/23) mendapati hampir semua pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD), Saat dikonfirmasi kepada mandor pelaksana dilapangan, mandor pelaksana tersebut melontarkan ucapan yang seakan-akan menghina dan melecehkan Lembaga dan Media.
Dalam hal ini, Jansen Sidabutar dari Badan Penelitian Aset Negara (BPAN), Lembaga Aliansi Indonesia DPC Kab. Semarang, memberi pernyataan tegas.(21/10/23)
“Sosial kontrol secara preventif yang dilakukan Lembaga maupun wartawan yang turun memantau penggunaan anggaran negara merupakan pencegahan terjadinya penyelewengan,” terang Jansen.
“Badan Penelitian Aset Negara, Lembaga Aliansi Indonesia sudah menyurati sampai tiga kali kepada pihak PT. DAHLIA MUTIARA UTAMA , hanya saja sampai sekarang tidak mendapatkan respon, dengan demikian kami akan kirimkan surat kepada Kementrian PUPR di Jakarta, Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah, Kejati Jawa Tengah, Polda Jawa Tengah, Kejari Kab. Semarang, Polres Ungaran dan DPU Kab Semarang, agar PT. DAHLIA MUTIARA UTAMA di “black list” terkait mengacuhkan K3 tersebut,” tegasnya.
Dalam pantau BPAN LAI ditemukan jirigen berisikan solar dan puluhan kantong plastik ukuran 1 kilo yang berisikan solar eceran yang kuat diduga berasal dari BBM bersubsidi, dalam hal ini dibenarkan oleh salah satu konsultan di lokasi pembangunan embung.
“Penyalahgunaan bahan bakar solar bersubsidi sudah tertuang pada Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan menduga pekerjaan tersebut tidak sesuai Gambar Perencanaan serta Rencana Anggaran Biaya (RAB),” tutupnya.
(Soleh)