Pengadilan Niaga Kota Semarang menyatakan PT Vision Land Semarang pailit, memicu pemutusan hubungan kerja terhadap seluruh karyawan di perusahaan garmen tersebut yang berlokasi di Kelurahan Karangjati, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.
Sebagai respons, ratusan buruh menggelar demonstrasi, menuntut pelunasan tunggakan gaji selama dua bulan, pelunasan 30 persen Tunjangan Hari Raya (THR), pembayaran BPJS, dan pesangon.
Para buruh mengungkapkan kekecewaan perusahaan tiba-tiba ditutup tanpa pemberitahuan sebelumnya. Haryuni (39), seorang karyawan, menyampaikan bahwa pabrik mengumumkan libur pada tanggal 9 November 2023, padahal pada tanggal 10 biasanya mereka menerima gaji. Mereka menuntut hak-hak mereka sebagai karyawan yang belum diselesaikan.
Prasiran, yang telah bekerja di perusahaan selama 30 tahun, menyatakan kesedihannya karena PT Vision Land Semarang harus tutup karena pailit. Dia menyebut bahwa perusahaan ini sering mendapat demonstrasi sebelumnya karena keterlambatan pembayaran gaji dan hak-hak karyawan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang, M Taufiqur Rahman, menjelaskan bahwa PT Vision Land Semarang dinyatakan pailit pada 2 November 2023. Gaji karyawan akan segera dibayarkan setelah proses selesai, tergantung kondisi lelang perusahaan oleh kurator. Sambil menunggu pembayaran, pihaknya berkoordinasi dengan perusahaan lain untuk mempekerjakan karyawan yang diberhentikan.
Lebih lanjut, Rahman menyampaikan bahwa pailitnya PT Vision Land Semarang terkait dengan penurunan produksi akibat pandemi Covid-19. Jumlah karyawan yang awalnya ribuan kini tinggal ratusan, dan pihaknya menyiapkan posko penyelesaian urusan karyawan serta jaminan hari tua dari BPJS di Kantor Disnaker Kabupaten Semarang.
(JS)