Demak, PortalIndonesiaNews.net- Panitia Pemilihan Kepala Desa biasanya melakukan seleksi ketat terhadap berkas lamaran calon kepala desa, termasuk keabsahan dokumen. Namun, dugaan pemalsuan dokumen muncul di Desa Pilangrejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, terkait Pemilihan Kepala Desa tahun 2022. Senin,6/11/23
Mulyono dan Sukarno, warga Desa Pilangrejo yang juga mendaftar sebagai calon kepala desa, mengungkapkan kejanggalan dalam proses seleksi. Mereka menyebut bahwa salah satu calon, Muhamad Makruf, lolos verifikasi meskipun diduga menggunakan ijazah palsu.
Mulyono mengungkapkan, "Ketika saya mendaftar sebagai calon kepala desa, kami ada tiga yang mendaftar, yaitu saya sendiri, Pak Sukarno, dan Pak Muhamad Makruf. Panitia kemudian mengumumkan kami bertiga lolos sebagai calon kepala desa. Namun, kejanggalan terjadi ketika Muhamad Makruf, yang sebenarnya hanya memiliki ijazah persamaan SMP, diakui lolos verifikasi dengan ijazah SMA."
Mereka juga menyoroti bahwa panitia Pilkades tidak melibatkan instansi terkait dalam verifikasi, dan tidak dapat membuktikan keabsahan ijazah Muhamad Makruf.
Mulyono dan Sukarno telah mengadu ke Rumah Rakyat DPD LAI Jawa Tengah di Desa Kedunguter, Karangtengah, Demak, dan meminta keadilan. Ketua DPD Jawa Tengah LAI, Yoyok Sakiran, menyatakan bahwa kasus ini harus dilaporkan ke pihak berwajib, mengingat adanya dugaan pemalsuan dokumen.
"Kasus ini bisa dikatakan adalah pemalsuan dokumen, dan hari ini kita melaporkannya ke Polres Demak," ujarnya.
(Irawan)