Magelang, PortalIndonesiaNews.net-. Kapolresta Magelang, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, menyampaikan bahwa keberhasilan ini didapat setelah Korban Khoirul Makfud melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Genio, 19 Oktober 2023. Melalui penyelidikan dan analisis CCTV, empat pelaku yang menggunakan dua sepeda motor matic berhasil diidentifikasi.
Eksekutor utama, DA, menjebol sistem kunci motor Korban dalam waktu kurang dari 2 menit. Aksi pencurian terungkap setelah Pelaku tidak dikenal membawa motor tersebut pada pukul 01.15 WIB. Para Pelaku, yang tidak memiliki hubungan keluarga namun saling mengenal karena satu daerah, membagi tugas saat menentukan target dan menjebol sistem kunci motor. Selain DA, MHUN bertindak sebagai pemindah motor, TDS sebagai pengawas situasi, dan J alias M sebagai pembantu dalam aksi kejahatan ini.
"Pelaku berhasil menjual dua unit sepeda motor hasil kejahatan dengan uang tunai sebesar Rp 4.500.000. Pembagian hasil kejahatan dilakukan oleh J alias M, yang saat ini diproses di Polres Magelang Kota," terang Kasat Reskrim Kompol Rifield Constantien Baba. Akibat perbuatan ini, Korban mengalami kerugian materiil senilai Rp 22.000.000. Dua tersangka, MHUN dan TDS, sedang ditangani oleh pihak berwajib.
Polresta Magelang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkir kendaraan, termasuk kendaraan roda dua. "Pastikan memarkir kendaraan di tempat yang terawasi, aman, serta kendaraan dipasang pengaman tambahan, seperti kunci roda maupun alarm motor," imbau Kasat Rekrim Kompol Rifield Constantien Baba. Para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Polri terus melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengamankan para pelaku dan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan.
(Irawan)