SALATIGA, PIN - AM, seorang kakek berusia 77 tahun ditangkap unit IV/PPA Satreskrim Polres Salatiga karena tega mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 12 tahun.
Dalam aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang. Selain itu, agar korban tutup mulut, pelaku juga kerap mengancam korban menggunakan pisau.
Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani, mengatakan perbuatan cabul yang dilakukan AM sudah terjadi berulang kali. Menurut penuturan korban, kata Iptu Henri, awal mula kejadian pencabulan itu terjadi pada saat korban dan ayahnya indekos di rumah pelaku pada akhir tahun 2021.
“Pada saat korban ditinggal bekerja oleh ayahnya, pelaku masuk ke kamar indekos korban, membujuk dan merayu korban dengan memberikan uang,” ungkap Iptu Henri, Kamis (2/11/2023).
Menurut pengakuan, korban juga sering diancam oleh pelaku menggunakan pisau agar tidak menceritakan kejadian pencabulan dan atau persetubuhan yang dilakukan kepada orang lain. Hal ini yang membuat korban takut untuk melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ayahnya.
“Lantaran korban sudah tidak tahan lagi terhadap ulah pelaku yang terakhir dilakukan Kamis (21/7/2023) malam, akhirnya korban menceritakan kejadian tersebut ke ayahnya melalui chat WhatsApp (WA),” beber Iptu Henri.
Atas kejadian tersebut, ayah korban merasa tidak terima dan melaporkan ke Polres Salatiga untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Salatiga akhirnya bisa menangkap pelaku pencabulan.
Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, mengatakan begitu mendapat laporan dari ayah korban pada Jumat (20/10/2023), anggota Sat Reskrim Polres Salatiga langsung menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mencari barang bukti dan melengkapi alat bukti lainnya.
Hingga pada Minggu (22/10/2023) dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada di rumahnya. Terhadap korban yang masih berusia di bawah umur, saat pemeriksaan oleh penyidik unit PPA, selain didampingi oleh ayah kandungnya juga didampingi oleh tim dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Salatiga.
“Termasuk di dalamnya juga ada psikolog untuk melihat kondisi psikologis korban. Kami harapkan anak mendapatkan trauma healing atas kejadian yang dialaminya. Sehingga tidak menimbulkan trauma berlebihan yang akan berdampak pada masa depan,” terang Kapolres.
Dikatakan, saat ini penyidik sudah menyita barang bukti berupa pisau yang digunakan oleh tersangka untuk mengancam korban saat melakukan aksinya. Selain itu terdapat pakaian yang dikenakan korban.
Tersangka dijerat Pasal 82 jo Pasal 76 huruf e dan atau Pasal 81 jo Pasal 76 huruf d Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam pidana paling singkat lima tahun penjara dan paling lama lima belas tahun penjara.
“Tersangka sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan. Guna mempertanggungjawabkan perbuat pidana yang dilakukan hingga dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum,” terang Kapolres.
(Admin)