Kejadian kecelakaan yang terjadi di Kec. Tuntang, tepatnga Jalan raya Tuntang-Salatiga pada Jumat sore 15 Desember 2023 sekitar pukul 15.30 Wib. Polres Semarang berikan keterangannya.
Dalam hal ini Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra SIK. MM., memaparkan bahwa 2 orang pengendara mobil dan sepeda motor meninggal dunia dalam kejadian tersebut.
"Benar bahwa terdapat 2 korban meninggal dunia, yaitu S (36 Th) warga Sumedang dan SK (52 Th) warga Kab. Semarang. Dan saat ini pengemudi angkutan umum yang terlibat dalam kejadian ini dan sempat melarikan diri, sudah dapat diamankan personel Sat Lantas Polres Semarang." Ungkapnya.
Lebih lanjut Kasat Lantas AKP Arpan SIK, MH, M.Si., Didampingi kanit Gakkum Ipda Handriyani SH menjelaskan kronologi singkat kejadian kali ini.
"Kejadian bermula saat kendaraan mobil merk Chevrolet Z 1255 AJ yang dikemudikan S (36 Th) dan sepeda motor Yamaha Jupiter H 2548 CK
yang dikendarai SK (52 th), hendak menyebrang ke arah Kota salatiga. Saat menyebrang, dari arah Salatiga ke Ungaran muncul kendaraan angkutan umum H 7044 OC lalu menabrak kedua kendaraan (mobil dan sepeda motor) tersebut." Jelasnya.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa, setelah kejadian pengemudi kendaraan angkutan umum yang menabrak sempat menghilang /melarikan diri.
"Sesaat setelah kejadian tabrakan tersebut, pengemudi angkutan umum menggilang atau melarikam diri. Namun saat kejadian, kami fokuskan dulu untuk melakukan evakuasi korban maupun kendaraannyang terlibat." Jelasnya.
Personel Sat Lantas Polres Semarang, setelah melakukan evakuasi korban dan kendaraan yang terlibat. Langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan sopir.
"Alhamdulillah Kurang dari 24 Jam Jumat 15 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 Wib, pengemudi angkutan umum yang sempat menghilang saat kejadian berhasil kami amankan di wilayah Kec. Bancak Kab. Semarang. Pelaku berinisial EZ (37 Th) warga Kab. Semarang, Saat ini pelaku sudah kami amankan dan masih kami mintai keterangan lebih dalam." Tegas AKP Arpan.
Pihaknya kembali menghimbau kepada pengguna jalan di Wilayah Kab. Semarang, untuk lebih berhati hati, dan mentaati aturan berlalu lintas, salah satunya perihal batas kecepatan di jalan raya. Serta menjadi pedoman bagi pengemudi pengguna jalan, untuk saling toleransi dalam berlalu lintas. Sehingga meminimalisir Fatalitas kecelakaan di jalan raya.
(Jk_Zed.)