SEMARANG | PortalIndonesianews.com - Seorang warga Gandon, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung dengan inisial WH, yang diduga menjadi korban penipuan ijazah palsu, mendatangi Mapolda Jawa Tengah pada Sabtu (9/12/2023).
WH mengadukan SZ, seorang putra kiai warga wilayah Tanjungsari Kecamatan Tlogomulyo Kabupaten Temanggung yang diduga terlibat dalam penipuan terkait ijazah palsu tersebut.
"Saya terpaksa mengadukannya ke Polda Jawa Tengah. Lantaran gara-gara ijazah palsu tersebut, masa depan hidup saya hancur," ujar WH.
Akibat ijazah palsu, WH tidak hanya menghadapi proses hukum, tetapi juga dipecat dari pekerjaannya sebagai kontributor dan menjadi perbincangan di masyarakat.
WH mengungkap bahwa dia awalnya tidak menyadari ijazah yang digunakan palsu dan hanya mendapatkan fotokopi yang dilegalisir dari salah satu universitas di Semarang.
Dulu, WH pernah mendaftar kuliah di universitas tersebut, tetapi karena keterbatasan biaya, rencananya tidak dilanjutkan.
Beberapa tahun kemudian, dia ditawari oleh SZ untuk melanjutkan kuliah jurusan hukum dengan proses yang bisa disesuaikan. Meski sempat ragu, WH akhirnya membayar puluhan juta rupiah kepada SZ.
Setelah beberapa tahun, SZ memberi kabar bahwa bahwa ijazah sudah jadi. Oleh SZ saya diajak ke salah satu universitas di Semarang. Dan saat itu ijazah belum bisa diambil. Lalu selang satu hari, oleh SZ saya kembali diminta untuk ke universitas untuk mengambil ijazah.
"Anehnya oleh SZ saya disuruh ambil legalisir ijazah. Dan saat sampai di universitas tersebut saya menemui salah satu pegawai universitas dan menyampaikan seperti arahan SZ. Dan oleh salah satu pegawai di universitas tersebut saya diberikan foto kopi ijazah atas nama saya berikut sudah dilegalisir,"jelas WH.
Keraguan semakin membayangi, kenapa justru cuma dikasih fotocopy ijazah yang sudah di legalisir."Sempat ragu, namun karena SZ terus meyakinkan dan foto kopi ijazah itu juga saya ambil di universitas maka saya manteb,"terang WH.
"Saya tidak mengetahui jika ijazah yang saya gunakan itu palsu. Selain itu saya juga hanya dapat foto copy yang dilegalisir dari salah satu universitas di Semarang,"terang WH.
Keraguan muncul ketika hanya diberikan fotokopi ijazah, namun WH meyakinkan dirinya karena SZ terus membujuk.
Lalu proses ikut pendidikan pengacara hingga disumpah jadi pengacara ya semua yang urus SZ. Dan setelah berjalananya waktu, terungkap jika ijazah saya adalah palsu, maka saya panik dan kaget.
"Setelah mengikuti proses pendidikan pengacara dan disumpah menjadi pengacara, WH terkejut mengetahui bahwa ijazahnya palsu,"tandas WH.
Mengetahui itu, sontak saya langsung membuat surat pengunduran diri dari profesi advokat dan kepengurusan di organisasi advokat.
Saat ini, WH tidak pernah mendapatkan ijazah asli dan hanya memiliki fotokopi dari salah satu universitas di Semarang.
WH menyatakan pasrah jika sebagai korban ia diproses karena menggunakan ijazah palsu, namun menegaskan bahwa semua proses adalah arahan dari SZ.
WH berharap agar pembuat ijazah palsu dan pihak universitas yang terlibat diusut demi keadilan.(Tika)