UNGARAN | PORTALINDONESIANEWS.NET _Menyikapi munculnya pemberitaan di salah satu media online dengan judul berita "Kontroversi Gedung TPS-3R Desa Rembes, Anggaran Rp. 500 Juta Belum Terasa Manfaatnya, Diduga Ada Indikasi Penyimpangan".
Ketua Pelaksana Pembangunan Gedung Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS-3R) di Desa Rembes, Muhamad Abadi menyangkal dan dengan tegas menyatakan itu tidak benar.
"Itu tidak benar. Karena dalam pelaksanaanya semua sesuai prosedur. Dan itu merugikan desa karena tidak sesuai realnya dilapangan yang kita laksanakan,"katanya kepada wartawan, Senin (4/12/2023).
Abadi mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan pihaknya sudah sesuai yang tertuang dalam RAB."Kita mengerjakan sudah sesuai dan Insa Allah tidak menyimpang dari RAB,"ungkapnya.
Menanggapi soal penggunaan batu dari lingkungan sekitar, Abadi menjelaskan bahwa terkait anggaran penggunaan batu memang sudah dianggarkan di RAB. Namun untuk menunjang sedemikian rupa dari kami desa memanfaatkan batu yang ada lingkungan disekitar.
"Kondisi atau lokasi pembangunan kan tidak rata. Sehingga butuh batu lebih banyak. Sedangkan jika menggunakan anggaran untuk membeli batu sesuai di RAB tentunya tidak mencukupi,"jelas Abadi.
Jadi, lanjut Abadi, perlu saya tegaskan pengggunaan anggaran untuk belanja batu sedikitpun tidak ada pengurangan sedikitpun dan sudah sesuai RAB.
"Bahkan kita juga lakukan pengembangan, semisal untuk akses jalan. Selain itu juga untuk pembelian sepeda motor tosa yang gunanya untuk mengangkut sampah,"terang Abadi.
Abadi menambahkan, memang saat ini TPS belum difungsikan secara maksimal. Namun pemikiran kami kedepan pasti akan di manfaatkan. Karena timbulan sampah tentunya bertambah.
"Kami sudah menyiapkan beberapa progam. Bahkan kita juga pernah ikut studi banding. Nantinya sampah akan kita olah dan manfaatkan,"tambahnya.
Abadi berharap masyarakat untuk bersama sama sadar lingkungan terkait kebersihan dan memanfaatkan TPS dengan baik.
Pewarta : Iskandar