Semarang, PoratalIndonesiaNews.net-
Polres Semarang mengadakan konferensi pers hari ini terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Kenanga I, Kelurahan Genuk, Kecamatan Ungaran Barat, pada tanggal 14 Januari 2024. Korban, Sdri. S., seorang buruh harian lepas berusia 69 tahun, menjadi objek kejahatan tersebut.Jumat,19/01/2024
Kronologi kejadian mengungkapkan bahwa pada pukul 10.45 Wib, H.K.P, seorang buruh berusia 35 tahun, mencuri tas selempang berwarna cokelat yang dibawa S. Tindakan tersebut dilakukan secara cepat dan agresif, membuat korban terjatuh. H.K.P lalu melarikan diri ke arah Karangwetan Ungaran.
Dua saksi, R.K dan S.M, yang berada di lokasi memberikan informasi krusial terkait peristiwa tersebut. R.K, seorang guru berusia 40 tahun, dan S.M., seorang wiraswasta berusia 44 tahun, memastikan bahwa kejadian tersebut didahului oleh niat tersangka yang spontan.
Tersangka, sebelumnya hendak pergi ke rumah mertuanya di Sipete Kalongan Ungaran, mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam. Setelah berhasil mencuri tas korban, H.K.P melarikan diri ke Gunungpati dan membuka tas di Jalan Pramuka Pudakpayung. Handphone dan uang tunai sebesar Rp. 30.000 berhasil dirampas oleh tersangka sebelum ia membuang tas korban di pinggir jalan.
Polisi berhasil menangkap H.K.P dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk handphone, helm, jaket, dan celana pendek. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Polres Semarang mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan kejadian serupa ke pihak berwajib. Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya keamanan di lingkungan sekitar.
(Ir.Um)