Salatiga, PortalIndonesiaNews.net - Atas dugaan ketidak keterbukaan informasi publik, media Portal Indonesia News, beberapa media serta Lembaga Swadaya Masyarakat Kota Salatiga ketika ingin konfirmasi kepada Bapak Guntur sebagai Camat Sidomukti, Kota Salatiga sepertinya menolak untuk dikonfirmasi. (09/02/24)
Pasalnya diduga pada tahun 2021, dilakukan pekerjaan kajian pemanfaatan ruang di Kecamatan
Sidomukti dengan pagu anggaran sebesar 100 juta rupiah.
Dengan berkas hasil cetak dari LPSE Kota Salatiga tertera kode RUP 30198725 dengan nama paket kajian ruang kecamatan Sidomukti yang bersumber dari APBD Kota Salatiga tahun anggaran 2021.
Hasil dugaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara tenaga ahli yang tercantum dalam kontrak dan dokumen pembayaran dengan tenaga ahli yang terlibat secara faktual dalam pekerjaan tersebut.
Selain itu ada dugaan bahwa biaya langsung personil untuk tenaga ahli mencakup individu yang tidak terlibat secara langsung dalam pelaksanaan pekerjaan. Namun, nama-nama tersebut tetap dimuat dalam kontrak dan dokumen permintaan pembayaran oleh perusahaan pelaksana.
Dugaan tersebut diperkuat dengan ketidakadaan Pedoman Perencanaan yang jelas. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait dengan penggunaan anggaran yang optimal dan
transparan.
Keterlambatan Pelaksanaan Meskipun waktu telah berlalu hingga tahun 2024, pekerjaan kajian
pemanfaatan ruang di Kecamatan Sidomukti belum dapat dilaksanakan sebagai pedoman Pembangunan karena tidak ada Gedung yang dibangun hanya rehabilitasi sehingga kegiatan konsultan perencana tersebut menunjukkan adanya tidak bermanfaatan dan bahkan menimbulkan pemborosan anggaran serta merugikan negara.
Oleh karena tidak adanya respon baik dan keterbukaan publik dari Bapak Guntur sebagai Camat Sidomukti, maka media dan Lembaga Swadaya Masyarakat akan merencanakan akan membuat laporan ke pihak-pihak terkait.
Hal ini penting untuk mencegah kerugian negara dan memastikan penggunaan anggaran publik yang efektif dan sesuai peraturan.
(Redaksi)