Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PUTUSAN AMAR HASIL PEMILU 2024 OLEH HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI

Senin, 22 April 2024 | Senin, April 22, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-22T11:16:07Z


PortalindonesiaNews.net jakarta. Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pemenang Pilpres 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa pada sidang hari ini, Senin (22/4).
Komisioner KPU Yulianto Sudrajat mengatakan penetapan masih menunggu semua sengketa pilpres diputus oleh MK.

"Tanggal 20 Maret kemarin itu penetapan perolehan suara nasional. Pascaputusan MK adalah penetapan paslon terpilih," kata Yulianto melalui pesan singkat

Terpisah, Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos juga mengatakan KPU masih menunggu semua sengketa pilpres beres. Namun, ia tak menjelaskan kapan penetapan pemenang Pilpres 2024 akan diumumkan.

"Kita lihat dulu hasil putusan MK," ujar Betty melalui pesan singkat kepada: portalindonesiaNews
Hasil penghitungan suara Pilpres 2024 yang dilakukan KPU menyatakan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih suara paling besar dibanding dua pasangan lainnya.

Namun, pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak terima dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. MK lalu menyidangkan dua gugatan sengketa Pilpres 2024.

Dua pasangan yang menggugat sama-sama meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024. Keduanya memohon MK menetapkan penyelenggaraan ulang pilpres tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.

Sampai saat ini, MK sudah memutus gugatan Anies-Muhaimin. Mahkamah menolak permohonan dari pasangan calon nomor urut 1 itu.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4). (REDAKSI) 
×
Berita Terbaru Update