PortalindonesiaNews.net Bandung Jawa Barat - Usai tertangkapnya Pegi Setiawan pada Selasa (21/5/2024) saat bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung, Humas Polda Jabar resmi merilis dan melakukan Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon 2016 silam.
Dalam keterangannya kepada pers, Polda Jabar Melalui Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, pada konferensi pers di Mapolda Jabar, Minggu 26 Mei 2024 membeberkan kronologi dan peran Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan tersebut dimana berdasarkan keterangan saksi, Pegi Setiawan atau Robby Irawan terlibat dalam kasus tersebut dan merupakan otak pelaku.
Sejak 2016 Pegi Setiawan selalu berpindah tempat dan mengganti nama. PS berupaya menghilangkan identitas. Pada September 2016 sampai 2019, menyewa kamar kontrakan di Katapang di Kab Bandung dan mengaku bernama Robby Irawan. Dikenalkan oleh Saprudin (Ayahnya), kepada Tuti Jubaedah pemilik kontrakan sebagai keponakannya.
"Yang bersangkutan diancam pidana mati, seumur hidup, dan paling sedikit 20 tahun," kata Jules kepada wartawan.
Lebih lanjut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan di Mapolda Jawa Barat, Minggu (26/5/2024) mengatakan pelaku pembunuhan Vina dan Eky seluruhnya berjumlah sembilan orang, bukan 11 orang yang selama ini tersiar.
"Perlu saya tegaskan di sini, tersangka semua bukan 11 tapi sembilan, sehingga DPO hanya satu," kata Surawan.
Selama konferensi pers berlangsung Pegi Setiawan tampang menggeleng geleng kan kepala. Begitupun ketika mengakhiri konferensi pers Pegi sempat menyampaikan kepada wartawan bahwa dia tidak melakukan pembunuhan.
Redaksi.