PortalindonesiaNews.Net _ SALATIGA – Widya Umila (24), seorang pemandu karaoke warga Dusun Karangnongko, Desa Gedangan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mendatangi Polres Salatiga pada Sabtu (20/7/2024). Kedatangannya untuk melaporkan dugaan penganiayaan yang menimpanya.
Ia didampingi oleh pemilik tempat kerjanya, Kendedes Karaoke dan Cafe, Yohanes Tunggul Wahyu Hariyanto.
Saat ditemui wartawan di Polres Salatiga, Umila menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam (19/7/2024), sekitar pukul 22.45 WIB. Tiga orang datang ke Kendedes Karaoke dan Cafe untuk karaoke.
"Awalnya mereka berperilaku onar di dalam room. Salah satu dari mereka mencoba melecehkan saya. Saat saya menghindar, dia menampar mata sebelah kanan saya," kata Umila.
Umila mengaku usai ditampar ia merasa pusing hingga saat ini dan berencana melakukan pemeriksaan medis di RSUD Salatiga.
"Mereka juga sempat membentak dan mengancam saya," tambahnya.
Yohanes Tunggul Wahyu Hariyanto menjelaskan bahwa tiga orang tersebut datang sekitar pukul 22.45 WIB dan keluar sekitar pukul 00.15 WIB.
"LC saya keluar dari room menangis dan mengadu kepada saya. Ia mengatakan bahwa dirinya telah ditampar. Saya kemudian bertanya apakah ia menerima perlakuan itu atau tidak, dan dia menjawab tidak terima," ujar Tunggul.
Saat Tunggul mengutarakan niatnya untuk melapor ke polisi, pelaku marah dan mengeluarkan kata-kata kasar serta mengancam.
"Dia menunjuk-nunjuk saya dan mengancam jika tidak ada polisi Polsek Sidorejo, saya sudah mati," jelas Tunggul.
Tunggul juga menambahkan bahwa LC-nya dilempar dengan kartu ID dan sempat ada yang mengaku sebagai anggota.
"Pasca kejadian itu, saya merasa terancam dan ketakutan. Hingga saat ini masih belum tenang, maka saya melapor ke Polres Salatiga. Bukti rekaman CCTV maupun saksi juga ada," tambahnya.
Tunggul berharap Polres Salatiga segera menindaklanjuti laporannya dan pelaku segera diproses hukum.
"Salah satu pelaku bernisial Pj mengaku sebagai wartawan, sedangkan GB dan temannya saya tidak tahu namanya. Mereka juga mengatakan jika tidak takut proses hukum,"pungkasnya.
Editor : Muhamad Kanafi