Portalindonesianews.net _ BANDUNG - Sidang praperadilan Pegi Setiawan, yang terkait dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, dilanjutkan hari ini, 2 Juli 2024. Sebelumnya, sidang ini telah beberapa kali ditunda karena ketidakhadiran pihak termohon dari Polda Jawa Barat. Pada sidang sebelumnya tanggal 24 Juni 2024, Polda Jabar tidak hadir, yang mengakibatkan penundaan ke tanggal 1 Juli 2024. Meskipun ada penundaan, pengadilan menyatakan bahwa sidang akan tetap dilanjutkan meski tanpa kehadiran pihak termohon
Sidang praperadilan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam dilanjut hari ini, Selasa (2/7/2024) pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Bandung. Agenda sidang yaitu jawaban dari Polda Jabar terkait gugatan yang dibacakan kuasa hukum pada Senin (1/7/2024) kemarin.
Pada sidang pembacaan gugatan penetapan tersangka Pegi Setiawan, Senin (1/7/2024) kemarin, kuasa hukum Pegi membacakan sejumlah kejanggalan terkait penetapan status tersangka kliennya. Mereka menguraikan mulai dari penetapan tersangka tidak sesuai prosedur, dua alat bukti yang dianggap tidak ada.
Para kuasa hukum menilai Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menangkap orang yang salah dan salah sasaran. Oleh karena itu, mereka meminta agar kepolisian melepas Pegi Setiawan dari status tersangka dan tahanan.
Kuasa hukum pun menantang Polda Jawa Barat untuk membuktikan dua alat bukti yang menjadi alasan penetapan tersangka Pegi di sidang praperadilan. Pihak Polda Jabar pun mengatakan akan memberikan jawabannya terkait gugatan kuasa hukum Pegi Setiawan.
Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan tidak mempermasalahkan terkait pendapat kuasa hukum Pegi Setiawan tersebut. Mereka mengungkapkan hal itu hak mereka.
"Ya kalau dia menyatakan dua alat bukti tidak cukup terserah mereka, karena itu hak mereka untuk menyampaikan," ujar Nurhadi, Senin (1/7/2024).
Namun begitu, ia menegaskan bahwa pihaknya siap menunjukkan alat-alat bukti yang telah dilakukan penyidik di Polda Jabar. Bukti-bukti tersebut bakal disampaikan di persidangan. "Tapi kalau dari kami siap menunjukkan alat bukti-alat bukti yang telah dilakukan penyidik Polda Jabar. Ya, nanti kita akan sampaikan di persidangan," katanya.
Ia menuturkan telah mendengarkan pembacaan gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Pegi Setiawan. Selanjutnya pihaknya akan menjawab gugatan tersebut pada Selasa (2/7/2024).
"Ya, kita tadi sudah disampaikan oleh pemohon, dalil-dalilnya, Insya Allah sesuai dengan kesepakatan dan petunjuk hakim untuk jawaban kita akan sampaikan besok pagi," kata dia.
Editor: Iskandar