PortalindonesiaNews.Net _ BANDUNG JAWA BARAT - Senin (1/7/2024) pagi, Pengadilan Negeri Bandung Klas 1A Khusus tengah mempersiapkan sidang praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky 2016. Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus ini, dijadwalkan untuk menghadapi sidang praperadilan di ruang 6 Mudjono dengan dihadiri oleh Hakim tunggal, Eman Sulaeman.
Humas PN Bandung Dal Yusra mengatakan, pihak pengadilan telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengamankan sidang ini.
"Pihak pengadilan sudah berkoordinasi dengan pihak terkait (Kepolisian), dan kami selalu mempersiapkan diri untuk setiap sidang," ujar Dal Yusra di Pengadilan Negeri Bandung Klas 1A Khusus, Bandung, Senin (1/7/2024).
Ia menegaskan Pengadilan Negeri Bandung telah melakukan persiapan dengan matang. Pihak kepolisian juga telah mengerahkan 25 personel untuk menjaga keamanan di dalam pengadilan.
Sidang praperadilan ini bertujuan untuk menentukan apakah penahanan Pegi Setiawan yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat sah atau tidak, bukan terkait dengan pokok perkara kasus tersebut.
"Ini kan sidang praperadilan, praperadilan itu bukan terhadap pokok perkara," tegasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung telah menunda sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan pada 24 Juni 2024 karena pihak termohon Polda Jabar yang digugat Pegi Setiawan tidak hadir.
Hakim tunggal Eman Sulaeman yang memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan mengatakan, jika Polda Jawa Barat kembali tidak hadir di sidang praperadilan kali ini, sidang akan tetap dilanjutkan.