Portalindonesianews.net - BANDUNG _ Pengadilan Negeri Bandung akan menentukan nasib Pegi Setiawan dalam sidang putusan praperadilan yang sangat dinantikan hari ini Senin, 8 Juli 2024.
Sidang tersebut menentukan apakah status Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 akan dipertahankan atau tidak.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, yang mewakili pemohon, akan berhadapan dengan pihak termohon, yaitu Polda Jabar. Sidang praperadilan dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman.
Rangkaian sidang praperadilan sebelumnya telah berlangsung selama 5 hari pada pekan lalu, dengan sidang terakhir menandai penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak. Kuasa hukum Pegi Setiawan menegaskan bahwa penetapan sebagai tersangka merupakan sebuah kesalahan identitas.
Keputusan sidang ini akan memutuskan apakah Pegi Setiawan akan terbebas atau tetap sebagai tersangka dalam kasus yang telah mengemuka selama beberapa tahun ini. Menunggu hasil sidang menjadi momen krusial bagi semua pihak yang terlibat dalam peristiwa tragis ini.
www.portalindonesianews.net
Sidang Putusan Pegi Setiawan: Bebas atau Bersalah? Nasib Tersangka Kasus Vina Cirebon Ditentukan Hari Ini
Hani Febriani
8 Juli 2024, 09:31 WIB
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat pada Minggu, 26 Mei 2024.
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat pada Minggu, 26 Mei 2024. /Antara/Raisan Al Farisi
PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Negeri Bandung akan menentukan nasib Pegi Setiawan dalam sidang putusan praperadilan yang sangat dinantikan hari ini Senin, 8 Juli 2024.
Sidang tersebut menentukan apakah status Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 akan dipertahankan atau tidak.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, yang mewakili pemohon, akan berhadapan dengan pihak termohon, yaitu Polda Jabar. Sidang praperadilan dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman.
Rangkaian sidang praperadilan sebelumnya telah berlangsung selama 5 hari pada pekan lalu, dengan sidang terakhir menandai penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak. Kuasa hukum Pegi Setiawan menegaskan bahwa penetapan sebagai tersangka merupakan sebuah kesalahan identitas.
Keputusan sidang ini akan memutuskan apakah Pegi Setiawan akan terbebas atau tetap sebagai tersangka dalam kasus yang telah mengemuka selama beberapa tahun ini. Menunggu hasil sidang menjadi momen krusial bagi semua pihak yang terlibat dalam peristiwa tragis ini.
Tim Hukum Polda Jabar Menegaskan Penolakan Terhadap Gugatan Pegi Setiawan
Tim Hukum Polda Jawa Barat menolak semua dalil gugatan selama sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan selaku pemohon.
Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol. Nurhadi Handayani mengungkapkan bahwa penolakan terhadap gugatan tersebut dijelaskan dalam kesimpulan 12 halaman yang telah diserahkan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung pada Jumat.
"Semua dalil yang diajukan oleh pemohon telah kami telaah secara seksama dan kami tolak. Kesimpulan kami dituangkan dalam 12 halaman, singkat namun jelas," kata Kombes Pol. Nurhadi, seperti dilaporkan Antara pada Jumat, 5 Juli 2024.
Kombes Pol. Nurhadi menegaskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh penyidik telah melalui prosedur hukum yang tepat dan menghadapi serangkaian gelar perkara dengan kehadiran pihak-pihak terkait di internal kepolisian.
"Iya, bukti-bukti yang disampaikan dan penetapan tersangka terhadap pemohon telah kami nyatakan sah menurut hukum," ujarnya.
Menurut Kabid Hukum Polda Jabar ini, penetapan status tersangka Pegi Setiawan didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan hasil penyelidikan yang menyeluruh.
"Iya, kami sudah siapkan minimal tiga alat bukti yang kuat, termasuk keterangan saksi, surat, ahli, dan petunjuk yang akan diperlukan oleh majelis hakim," katanya.
Sidang praperadilan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang melibatkan Pegi Setiawan akan dilanjutkan pada Senin, 8 Juli 2024, dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menegaskan bahwa putusan majelis hakim dalam perkara ini merupakan keputusan terbaik untuk semua pihak yang terlibat.
"Keputusan ini bukan hanya untuk pihak pemohon atau termohon, tapi untuk kebaikan hukum di Indonesia," kata Eman.
Kejati Jabar Kembalikan Berkas Pegi Setiawan ke Polda Jabar
Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengonfirmasi bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah mengembalikan berkas perkara kasus penghilangan nyawa Vina dan Eky yang diduga dilakukan oleh Pegi Setiawan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.
"Sudah dikembalikan kemarin tanggal 2 Juli 2024 bersama dengan petunjuknya," ujarnya seperti yang dilaporkan oleh Antara pada Rabu, 3 Juli 2024.
Menurut Nur Sricahyawijaya, setelah dilakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut, masih ditemukan kekurangan baik dari segi formalitas maupun substansial.
"Beberapa waktu lalu kami menemukan beberapa kekurangan baik dari segi formal maupun materiil, namun rincian detail tidak dapat kami sampaikan karena terkait dengan materi perkara," tambahnya.
Ia juga menyatakan bahwa jaksa yang sebelumnya menangani kasus pembunuhan Vina tahun 2016 turut terlibat dalam tim peneliti saat ini. Namun, terkait keterlibatannya dalam persidangan mendatang, hal tersebut belum dapat dipastikan.
Dalam penanganan kasus ini, terdapat enam jaksa penuntut umum yang bertugas untuk melakukan penelitian terhadap berkas yang diserahkan oleh penyidik dari Polda Jabar.
"Ada enam jaksa yang ditugaskan untuk meneliti berkas tersebut. Tidak ada penambahan, jumlah jaksa yang menangani sudah sesuai dengan kebutuhan perkara ini," jelasnya.
Redaksi