PortalindonesiaNews.Net _ Jakarta, 25 Agustus 2024 - Dewan Pers dengan tegas mengutuk aksi kekerasan yang dialami oleh sejumlah jurnalis saat meliput demonstrasi penolakan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Insiden kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh aparat pengamanan yang bertugas mengendalikan situasi unjuk rasa di beberapa wilayah strategis di ibu kota.
Dalam pernyataannya, Dewan Pers menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia. Dewan Pers juga menyerukan kepada aparat keamanan untuk lebih memahami peran jurnalis dalam menjalankan tugasnya dan menjamin keselamatan mereka saat meliput peristiwa penting yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Jurnalis yang menjadi korban kekerasan saat meliput aksi tersebut dilaporkan mengalami berbagai luka fisik dan kerusakan pada peralatan kerja mereka. Dewan Pers mendesak agar insiden ini segera diusut tuntas, dan meminta pihak berwenang bertanggung jawab atas tindakan kekerasan yang terjadi.
Aksi unjuk rasa menolak UU Pilkada ini telah menarik perhatian publik dan media. Sejumlah organisasi jurnalis juga turut mengecam kekerasan ini dan menuntut agar hak-hak jurnalis dalam menjalankan profesinya dilindungi oleh negara.
Dewan Pers akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong adanya penegakan hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
Liputan khusus Redaksi : portalindonesiaNews.net