PortalindonesiaNews.Net _ Jakarta, 13 Agustus 2024 - Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait dugaan kesaksian palsu yang diberikan oleh Aep dan Dede dalam kasus tersebut. Saka dicecar dengan 32 pertanyaan mengenai peristiwa yang terjadi pada tahun 2016. Kuasa hukum Saka, Tadjuddin Rahman, mengungkapkan bahwa kliennya membantah mengetahui kejadian yang disampaikan oleh Aep dan Dede.
"Ada 32 pertanyaan, yang paling penting pertanyaannya adalah apakah benar Saka mengetahui kejadian itu. Dia tidak tahu," ujar Tadjuddin usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2024). Tadjuddin menambahkan bahwa Saka secara tegas menyatakan bahwa kesaksian yang diberikan oleh Dede dan Aep pada tahun 2016 adalah bohong.
"Yang kedua, apakah benar keterangan Dede dan Aep yang menyatakan dia melihat buru-buruan untuk melempar dan kemudian menuduh Saka Tatal. Saka mengatakan tidak benar. Keterangan Aep dan Dede bohong," lanjut Tadjuddin. Menurutnya, kesaksian palsu dari Aep dan Dede menyebabkan tujuh orang divonis hukuman penjara seumur hidup, sementara Saka sendiri dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
Aep dan Dede Disebut Tak Pernah Dihadirkan Dalam Sidang
Kuasa hukum lainnya, Titin Prilianti, mengungkapkan bahwa Aep dan Dede tidak pernah bersaksi di persidangan. "Keterangan Dede dan Aep itu hanya ada di dalam BAP (berita acara pemeriksaan) yang menyatakan seolah-olah pada tanggal 27 Agustus 2016 mereka mengetahui adanya kejar-kejaran, korban Vina dan Eky dikejar oleh rombongan yang sekarang menjadi terpidana," jelas Titin.
Titin juga menekankan bahwa Saka memiliki alibi kuat mengenai keberadaannya pada malam kejadian tersebut. Ia mengklaim bahwa Saka berada di rumah pamannya pada saat peristiwa itu terjadi, dan tidak berada di lokasi kejadian.
Selain itu, Titin menyebut bahwa Dede telah mengakui bahwa kesaksian yang diberikannya pada tahun 2016 adalah bohong dan dilakukan atas suruhan Aep dan Rudiana, pelapor kasus tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Saka lainnya, Yasin Hasan Bhayangkara, mengatakan bahwa kliennya yakin Aep dan Dede telah memberikan kesaksian palsu yang sangat merugikan dirinya. "Keterangan Aep, Liga Akbar, dan Dede adalah keterangan palsu dan ini sangat merugikan Saka Tatal," ucap Yasin.
Yasin juga mengungkapkan bahwa Saka tidak mengenal Aep dan Dede, serta menegaskan bahwa Dede telah mengakui bahwa keterangannya adalah palsu.
Karena itu, Yasin berharap agar Polri dapat mengambil tindakan tegas terhadap Iptu Rudiana dan penyidik lainnya yang menangani perkara tersebut delapan tahun silam. "Rudiana wajib untuk diperiksa, diberhentikan dengan tanpa hormat, dan bertanggung jawab atas peradilan yang sesat ini," pungkas Yasin.
Pemeriksaan Saka ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan kesaksian palsu yang dilaporkan oleh enam terpidana, kecuali Sudirman, yang divonis dalam kasus ini.
Redaksi