PortalindonesiaNews.Net _ Jakarta – Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi ketika aparat kepolisian melakukan pengamanan dalam aksi demonstrasi terkait pengawalan Undang-Undang Pilkada. Sejumlah wartawan yang sedang meliput demo tersebut dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh aparat keamanan, yang semestinya bertugas melindungi para jurnalis saat melaksanakan tugasnya.
Direktur PT Portal Indonesia News Group, Iskandar, mengutuk keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat terhadap para wartawan. Iskandar menyatakan bahwa kejadian ini tidak dapat ditoleransi dan meminta agar pelaku diberi sanksi pidana maupun denda sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Para pelaku harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku untuk menjaga integritas profesi wartawan dan kebebasan pers di Indonesia,” ujar Iskandar.
Peristiwa kekerasan ini terjadi saat para wartawan sedang meliput aksi demo di depan Gedung DPR, di mana terjadi bentrokan antara massa demonstran dan aparat keamanan. Beberapa wartawan mengalami luka-luka akibat pemukulan dan intimidasi oleh aparat yang diduga terlibat dalam pengamanan aksi tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia, yang kerap kali menghadapi risiko saat menjalankan tugas peliputan, terutama dalam situasi yang melibatkan aksi demonstrasi dan bentrokan.
Iskandar juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap wartawan di lapangan dan menyerukan agar pihak berwenang segera melakukan investigasi menyeluruh serta memberikan keadilan bagi para korban kekerasan ini.
Redaksi : portalindonesiaNews.net