PortalindonesiaNews.Net _ Jakarta, 28 Agustus 2024 - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pihak kepolisian untuk segera membebaskan para demonstran yang ditahan karena menolak Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Pernyataan ini disampaikan Jokowi usai menerima laporan mengenai aksi demonstrasi yang berujung pada penahanan sejumlah warga.
Presiden menegaskan bahwa unjuk rasa yang dilakukan secara damai adalah hak konstitusional setiap warga negara. "Saya meminta pihak kepolisian untuk segera membebaskan para pendemo yang ditahan, selama mereka tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum," kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Negara.
Aksi penolakan terhadap RUU Pilkada telah berlangsung di beberapa daerah, dengan ribuan demonstran turun ke jalan menyuarakan aspirasi mereka. Namun, penangkapan sejumlah demonstran oleh aparat keamanan memicu kontroversi dan kritik dari berbagai kalangan, termasuk aktivis HAM dan tokoh masyarakat.
Menanggapi instruksi Presiden, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti arahan tersebut. "Kami akan melakukan evaluasi terhadap penanganan aksi ini dan memastikan para demonstran yang ditahan segera dibebaskan, asalkan tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan," ujarnya.
Langkah Jokowi ini diapresiasi oleh berbagai kelompok masyarakat yang menilai bahwa pemerintah harus lebih responsif terhadap aspirasi publik, terutama dalam isu-isu yang berkaitan dengan demokrasi dan hak politik.
Sementara itu, para aktivis dan organisasi masyarakat sipil mengharapkan pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas untuk mendengar suara rakyat terkait RUU Pilkada. Mereka menegaskan pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Redaksi