Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Penimbunan BBM di Situbondo, Polisi Amankan 1.200 Liter Pertalite

Minggu, 18 Agustus 2024 | Minggu, Agustus 18, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-17T19:09:12Z


PortalindonesiaNews.Net
_SITUBONDO
– Kasus penimbunan BBM jenis Pertalite di Situbondo kini memasuki tahap baru setelah dilimpahkan dari Polres Situbondo ke Kejaksaan Negeri Situbondo. Ketiga pelaku yang terlibat, yaitu MT (52) warga Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji, SF (45) warga Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo, dan HG (45) warga Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso, telah resmi ditahan.


Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Darmawan, menjelaskan bahwa ketiga tersangka mengakui aksi penimbunan BBM subsidi tersebut bertujuan untuk dijual kembali secara eceran guna meraup keuntungan pribadi.


Ketiga tersangka menggunakan mobil Suzuki Carry yang dimodifikasi untuk mengangkut Pertalite dalam jeriken. Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1.200 liter Pertalite.


"Untuk berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka berikut barang buktinya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo," ujar Rezi, Jumat (17/8/2024).


Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.


Selain itu, ada hal menarik dalam kasus ini. Kasi Humas Polres Situbondo menyebut ketiga tersangka secara sukarela mencukur habis rambut mereka. “Ketiga pelaku bercukur gundul atas inisiatif sendiri, bukan dilakukan oleh polisi," jelasnya.


Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal, menegaskan bahwa urusan pemotongan rambut sepenuhnya berada di tangan penyidik. "Pemotongan rambut tahanan itu sepenuhnya kewenangan penyidik, mungkin untuk pembinaan. Kami hanya fokus pada substansi perkara," ungkap Huda pada Kamis (16/8/2024).

Redaksi




×
Berita Terbaru Update