Portalindonesianews.net JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan spesifikasi kendaraan yang dianggap tak boleh lagi mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis subsidi. Beberapa di antaranya seperti mobil sekelas Pajero dan Fortuner.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan mobil sekelas Fortuner dan Pajero merupakan mobil 'bagus'. Sehingga ia mempertanyakan kelayakan BBM Solar Subsidi untuk dipakai pada mobil tersebut.
"Kira-kira layak gak ya dia (Pajero dan Fortuner)? Sepertinya mobilnya juga kan bagus," kata Dadan Saat ditanya kepastian apakah mobil sekelas Pajero dan Fortuner apakah sudah tidak bisa lagi membeli Solar Subsidi, saat ditemui di Kantornya, Jakarta, dikutip Selasa (13/8/2024).
Dadan menegaskan pemerintah akan mempertajam kriteria pengguna BBM bersubsidi. Karena itu, pihaknya tengah menyiapkan berbagai program untuk mensosialisasikan aturan terbaru yang akan dirilis oleh pemerintah.
"Iya (kriteria pengguna BBM subsidi) lagi dibahas, sudah hampir selesai sih pembahasannya. Kan udah dibahas di rakor Menko (Bidang Perekonomian), waktu itu Pak Menko (Airlangga Hartarto) sudah memberikan penjelasan," imbuhnya.
Sebelumnya, memang berhembus kabar bahwa kelak yang akan dilarang menggunakan BBM subsidi adalah kendaraan dengan cubicle centimeter (CC) yang tinggi di atas 2.400 CC sekelas Pajero dan Fortuner.
Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengungkapkan, pada dasarnya pemerintah akan mengarahkan agar pembeli BBM jenis Solar Subsidi bisa lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang memang berhak.
"Arah kebijakan pemerintah tentu penyaluran subsidi (BBM) yang tepat sasaran," ucapnya kepada CNBC Indonesia saat ditanya arah kebijakan pemerintah untuk mendetailkan siapa saja yang berhak membeli Solar Subsidi, dikutip Jumat (9/8/2024).
Perihal apakah mobil sekelas Pajero dan Fortuner nantinya tidak bisa membeli BBM Solar Subsidi, Saleh menilai sejatinya memang mobil dengan CC mesin tinggi seharusnya mengonsumsi Jenis BBM Umum (JBU) atau BBM non subsidi.
Alasannya, mobil sekelas Fortuner adalah masyarakat yang termasuk dalam golongan mampu.
"Sebetulnya dari sisi spek mesin mobil-mobil Fortuner dan lainnya, BBM-nya yang cetane number (CN) tinggi dan mereka umumnya kalangan mampu, jadi semestinya pakai JBU," jelasnya.
Walaupun begitu, Saleh menegaskan bahwa aturan siapa saja yang berhak untuk membeli BBM bersubsidi akan tertuang dalam Revisi Perpres 191/2014. Dengan begitu, dia mengimbau masyarakat untuk menunggu beleid tersebut rampung direvisi oleh pemerintah.
"Detailnya kita tunggu Revisi Perpres (191/2014) ya," tegasnya.
Redaksi.