Joko Tirtono, SH. ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia, provinsi Jawa Tengah |
"Ini sangat disayangkan. Gas air mata sampai masuk ke rumah warga yang tidak terlibat dalam demo, termasuk mushola yang berisi anak-anak mengaji, serta menyebar hingga ke basement Paragon Mall, di mana seorang balita harus diselamatkan oleh petugas keamanan. Ini jelas melampaui batas yang semestinya," ungkap Y. Joko Tirtono, SH.
Selain itu, Y. Joko Tirtono, SH juga menyoroti dugaan adanya kekerasan fisik terhadap mahasiswa yang tertahan oleh aparat selama aksi. Ia menegaskan bahwa LCKI siap memberikan pembelaan hukum bagi para demonstran yang menyuarakan pendapat mereka di muka umum, sesuai dengan perlindungan undang-undang yang menjamin kebebasan berbicara dan berpendapat.
"Kami di LCKI siap membela hak-hak para pendemo yang menyuarakan aspirasi mereka. Kebebasan berbicara dan berpendapat di muka umum adalah hak yang dijamin undang-undang, dan kami akan memastikan mereka mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai," pungkas Y. Joko Tirtono, SH.
Aksi demo 26 Agustus 2024 di semarangY. Joko Tirtono, SH juga menjelaskan bahwa dasar hukum perlindungan terhadap demonstrasi dan kebebasan berbicara serta berpendapat di muka umum, termasuk bagi mahasiswa, diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia. Berikut adalah beberapa landasan hukum utama:
1. UUD 1945 Pasal 28E Ayat (3)
Pasal 28E Ayat (3): Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Konstitusi Indonesia menjamin hak setiap warga negara untuk bebas berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat di muka umum.
2. UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum**
Pasal 1 Ayat (1): Mendefinisikan hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat secara bebas di muka umum, termasuk demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.
Pasal 2: Menjamin bahwa penyampaian pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh undang-undang.
Pasal 3: Menetapkan kewajiban negara dan aparat untuk melindungi hak penyampaian pendapat tersebut.
Pasal 4: Menjamin bahwa penyampaian pendapat harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dengan tidak melanggar ketertiban umum dan hak asasi orang lain.
3. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 23: Menjamin bahwa setiap orang bebas untuk menyatakan pendapat, baik secara lisan maupun tertulis.
Pasal 25: Menjamin kebebasan berpendapat, menyampaikan pikiran, dan berserikat adalah hak setiap orang.
4. UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Pasal 8 Ayat (1): Menyebutkan bahwa mahasiswa berhak mengeluarkan pendapat dan melakukan kegiatan kemahasiswaan dalam koridor akademik.
Pasal ini memberikan perlindungan bagi mahasiswa dalam menyampaikan pendapat dan gagasannya baik dalam konteks akademik maupun di luar akademik.
5. Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Mengatur tentang prosedur dan tanggung jawab kepolisian dalam mengamankan serta melayani aksi unjuk rasa atau penyampaian pendapat di muka umum, dengan tetap menghormati hak-hak demonstran.
Mahasiswa, seperti warga negara lainnya, memiliki hak yang dijamin konstitusi dan undang-undang untuk menyuarakan pendapat di muka umum. Penyampaian pendapat yang dilakukan secara damai wajib dilindungi oleh negara, termasuk oleh aparat penegak hukum. Namun, penyampaian pendapat juga harus mematuhi peraturan terkait, menjaga ketertiban umum, dan menghormati hak orang lain. Ujarnya Y. Joko Tirtono, SH.
Oleh: M.Hanafi