PortalindonesiaNews.net _ Jakarta, 16 Agustus 2024 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Dalam kasus ini, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Mba Ita, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap, gratifikasi, dan pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
"Kemudian, Wali Kota Semarang, apakah saat ini sudah menjadi tersangka? Ya," ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan pada hari ini.
Asep juga menambahkan bahwa dalam kasus suap, gratifikasi, dan pemerasan yang melibatkan Mba Ita ini, tidak ada perhitungan kerugian negara (KN). "Karena tiga perkara yang ada terkait dengan suap, gratifikasi tanpa perhitungan KN, dan pemotongan," jelasnya.
Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa Mba Ita diduga telah melakukan pemotongan honor terhadap pegawai di Pemkot Semarang, terutama pada pajak yang seharusnya diterima oleh pegawai namun tidak diberikan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk Mba Ita, suaminya Alwin Basri yang juga merupakan anggota Komisi D DPRD Jawa Tengah, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, serta Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.
Keempat tersangka tersebut telah menerima surat dimulainya penyidikan (SPDP) dan dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK. Meski tidak ada kerugian negara dalam kasus ini, KPK menegaskan akan melanjutkan proses hukum terhadap semua pihak yang terlibat.
Kasus ini mencuat beberapa bulan lalu dan telah menarik perhatian publik, terutama di Semarang. Meskipun tidak ada kerugian negara yang ditemukan, tindakan korupsi ini telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemerintahan setempat.
KPK berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, serta memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.
Redaksi