Portalindonesianews.net _ Klaten – Tim Resmob Polres Klaten berhasil meringkus pelaku penganiayaan yang diduga bermotif dendam asmara pada Senin (12/08/2024). Tersangka, yang diketahui berinisial TYA alias Gatrul (48), melakukan aksinya pada Kamis (01/08/2024) sekitar pukul 05.30 WIB di sebuah gudang rosok milik korban, Miswanto, yang berlokasi di Dukuh Daratan, Desa Sukorejo, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten.
Kapolres Klaten, AKBP Warsono, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pelaku mendatangi lokasi dengan membawa sepeda motor dan langsung menodongkan senapan angin ke arah korban.
"Korban yang saat itu sedang bekerja sempat bertanya kepada pelaku tentang niatnya, namun pelaku tidak memberikan jawaban dan langsung menembak korban dari jarak sekitar tiga meter," jelas Kapolres pada Senin (12/08/2024).
Tembakan tersebut mengenai tubuh bagian kanan korban, yang kemudian berusaha mencari perlindungan menggunakan botol plastik yang ada di dekatnya. Miswanto juga berteriak meminta pertolongan warga sekitar, yang akhirnya menarik perhatian. Namun, pelaku berhasil melarikan diri dengan ancaman senjata anginnya.
"Motifnya dilatarbelakangi oleh rasa cemburu, yang menjadi pemicu utama tindakan kekerasan ini," lanjut AKBP Warsono.
Setelah menerima laporan dari korban, Polres Klaten segera melakukan penyelidikan. Berkat kerja keras tim, identitas pelaku berhasil diungkap, dan pada Senin (12/08/2024), Tim Resmob Polres Klaten berhasil menangkap TYA alias Gatrul di Jalan Purworejo-Jogja, tepatnya di Kali Bondol, Sentolo, Kabupaten Kulon Progo. Saat penangkapan, pelaku dilumpuhkan petugas karena melakukan perlawanan.
"Dia memiliki karakter temperamental dan berani melukai seseorang," ujar Kapolres.
AKBP Warsono juga menambahkan bahwa pelaku diketahui terlibat dalam kasus pembacokan pada April 2023. Dalam kasus tersebut, Gatrul melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap dua warga Desa Kajoran, Kecamatan Klaten Selatan, yakni Agus Wiryono (52) dan Surandi (73). Korban mengalami luka bacok di bagian leher dan bahu kiri. Setelah insiden pembacokan, pelaku menjadi buruan polisi dan berpindah-pindah tempat tinggal hingga tidur di kebun-kebun.
"Saat menyelidiki kasus penembakan, Satreskrim mendapat informasi bahwa pelakunya sama dengan pelaku pembacokan di Kajoran. Tersangka diproses untuk dua kasus, penembakan dan pembacokan," ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, Gatrul dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara terkait kasus pembacokan pada 2023. Sedangkan untuk kasus penembakan menggunakan senapan angin, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Iskandar