SMP Negeri 6 Ungaran Diduga Abaikan Larangan Penjualan Seragam dari Dinas Pendidikan
PortalindonesiaNews.Net & kabupaten Semarang – SMP Negeri 6 Ungaran, Kabupaten Semarang, diduga melanggar arahan dari Dinas Pendidikan terkait larangan penjualan seragam sekolah. Dugaan ini muncul setelah investigasi yang dilakukan oleh PortalIndonesiaNews.net, yang menemukan adanya praktik penjualan seragam di sekolah tersebut.
Beberapa orang tua murid yang memilih tetap anonim mengungkapkan bahwa mereka diwajibkan membeli seragam sekolah dengan total biaya mencapai Rp 1.300.000. Bukti kuitansi pembelian pun diperlihatkan, yang mengindikasikan bahwa sekolah terlibat dalam penjualan seragam—praktik yang dianggap melanggar peraturan yang berlaku.
Dalam rincian kuitansi pembayaran, seragam tersebut terdiri dari tujuh item, yaitu:
1. Kain 1 setel seragam OSIS
2. Kain 1 setel seragam Pramuka
3. Kain batik & kain putih celana
4. Topi
5. Kaos kaki
6. Ikat pinggang
7. Handuk + Kolongan
Meski SMP Negeri 6 Ungaran telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah nomor: 307/4/2024 yang mengatur penggunaan seragam peserta didik dan disahkan oleh Dinas Pendidikan, pihak sekolah sejauh ini menghindari klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Larangan Resmi dari Pemda Jawa Tengah
Pemerintah Daerah Jawa Tengah secara tegas melarang penjualan seragam di sekolah-sekolah untuk mencegah beban tambahan bagi orang tua. Kebijakan ini diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Permendikbud No. 45 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 2010, dan UU No. 20 Tahun 2003. Sekolah yang terbukti melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi tegas, bahkan hingga tuntutan pidana.
Namun, hingga saat ini, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang, Budi Riyanto, belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran di SMP Negeri 6 Ungaran. Ketika dikonfirmasi pada 22 Agustus 2024 Di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang, Budi Riyanto lebih cendrung memintak kemitraan antara lembaga dan media yang menyelidiki kasus ini, tanpa menanggapi langsung temuan tersebut.
Pada hari yang sama, perwakilan Dinas Pendidikan kabupaten Semarang mengutus salah satu ketua pengurus untuk wilayah ungaran barat sampai timur untuk bertemu Awak Media dan lembaga, Dalam pertemu dengan seorang pengurus wilayah Ungaran Barat hingga Ungaran Timur (LN). Sayangnya, pertemuan tersebut tidak memberikan hasil yang signifikan karena LN bukan pengurus tingkat kabupaten. Dalam pertemuan itu, pihak dinas tampaknya mencoba membangun kemitraan dengan menawarkan uang sebesar Rp 1.000.000, mencoba menyuap kepada pihak awak media, yang ditolak karena dianggap bukan solusi yang diharapkan.
Pihak awak Media dan lembaga investigasi menegaskan bahwa yang mereka harapkan bukanlah suap, melainkan penegakan regulasi yang benar serta pengembalian pungutan liar yang telah dikumpulkan dari peserta didik. Mereka meminta agar kebijakan yang melanggar aturan segera diperbaiki sesuai dengan undang-undang yang berlaku Dan tindakan sangsi bagi Sekolahan yang melangar.
Pungutan Liar Masih Marak,
Praktik pungutan liar di sekolah negeri, terutama pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), masih sering terjadi di Kabupaten Semarang. Orang tua murid diimbau untuk mewaspadai berbagai modus pungli yang kerap dilakukan oleh pihak sekolah, seperti biaya pendaftaran, uang komite, uang OSIS, dan pungutan lain yang tidak seharusnya dibebankan kepada peserta didik.
Diharapkan pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti temuan ini dengan serius, sehingga sekolah-sekolah di Kabupaten Semarang dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan menghindari praktik-praktik yang merugikan orang tua murid.
Red : Time