Boyolali – Polisi berhasil menangkap Eko Supriyanto, pelaku penganiayaan terhadap Kepala Desa (Kades) Sendang, Sukimin, di Kecamatan Karanggede, Boyolali. Eko, yang juga menjabat sebagai Ketua LSM setempat, ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan kekerasan terhadap Sukimin pada 19 Agustus 2024.
Dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali pada Selasa (10/9/2024), Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pengumpulan cukup bukti. "Kami telah menetapkan saudara ES (Eko Supriyanto) sebagai tersangka, dan tadi malam kami telah melakukan penangkapan," ujar Joko.
Insiden ini bermula ketika Eko Supriyanto bersama istrinya mendatangi rumah Sukimin. Di sana, Eko meluapkan kemarahannya dan melakukan kekerasan fisik dengan memukul korban menggunakan asbak kaca yang ada di meja serta memukul dengan tangan kosong, hingga menyebabkan luka di bagian pelipis dan mata kiri korban.
Motif penganiayaan ini, menurut Joko, didasari oleh perbedaan pilihan politik dalam Pilkada. "Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang kami kumpulkan, motifnya adalah perbedaan dukungan terhadap pasangan calon dalam Pilkada," jelas Joko.
Polisi telah mengantongi tiga alat bukti dalam penyidikan, yakni keterangan saksi, hasil visum, dan barang bukti berupa asbak kaca yang digunakan tersangka untuk menyerang korban. Atas perbuatannya, Eko Supriyanto dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Kasus ini menjadi peringatan penting akan perlunya menjaga ketenangan dan menghindari kekerasan dalam proses demokrasi seperti Pilkada, yang seharusnya berlangsung damai.
Red/Iskandar