Foto istimewa/ Dok pin
portalindonesianews.net, Camat Ngargoyoso nonaktif, Wahyu Agus Pramono, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi terkait korupsi BUMDes Berjo, mengembalikan uang negara senilai Rp 285 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Selasa (24/9/2024). Uang tersebut diserahkan oleh pihak keluarga bersama kuasa hukumnya di kantor Kejari Karanganyar.
Dilangsir dari Jateng.Portalindonesianews.net, Menurut Kepala Kejari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hartanto, uang tersebut merupakan hasil dari gratifikasi yang diterima Wahyu Agus Pramono selama menjabat sebagai Camat Ngargoyoso. "Hari ini tersangka atas nama WAP telah menyerahkan uang tunai senilai Rp 285 juta sebagai pengembalian atas uang yang pernah diterimanya terkait kewenangannya," jelas Hartanto.
Baca juga artikel menarik lainnya di :Tawuran di jalan solo Semarang Boyolali antargangter 1 orang luka
Uang tersebut kini disita dan dijadikan barang bukti dalam kasus tindak pidana korupsi berupa penyuapan atau gratifikasi. Sebelumnya, Kejari Karanganyar juga telah menetapkan Agung Sutrisno, mantan dewan pengawas BUMDes Berjo, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kuasa hukum Wahyu Agus Pramono, Lilik Hendro, membenarkan pengembalian uang tersebut. "Setelah ditunjuk sebagai kuasa hukum, kami mendorong klien kami untuk mengembalikan uang tersebut dengan berbagai cara, termasuk menjual beberapa aset yang dimiliki," jelas Lilik. Uang Rp 285 juta tersebut akhirnya diserahkan sebagai bentuk itikad baik dari kliennya.
Baca juga artikel menarik lainnya di: camat-ngargoyoso-terima-aliran-dana.html
Saat ini, Wahyu Agus Pramono sedang menjalani perawatan di RSUD Karanganyar akibat komplikasi penyakit darah tinggi dan gejala stroke. "Statusnya saat ini dibantarkan karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," pungkas Lilik.(Editor/Iskandar)